PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PUTUSAN NOMOR 190/ Pid.B/2024/PN Dgl TENTANG PEMBUNUHAN

Penulis

  • Muhammad Al Haasyir* Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Nurhayati Mardin Fakultas Hukum Universitas Tadulako
  • Hasnawati Fakultas Hukum Universitas Tadulako

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2084

Kata Kunci:

Pembunuhan, Penerapan Sanksi, Pertimbangan Hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penerapan sanksi dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik analisis interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mencakup dimensi yuridis berupa pembuktian unsur Pasal 338 KUHP melalui penilaian dolus eventualis dari cara penusukan berulang ke area vital korban, dimensi sosiologis berupa pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan, serta dimensi filosofis yang berorientasi pada efek jera dan resosialisasi. Penerapan sanksi penjara 10 tahun secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, namun terdapat inkonsistensi argumentatif antara penilaian hakim atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan dengan amar yang menjatuhkan pidana dalam jumlah yang sama, serta minimnya pertimbangan aspek noodweer exces dan dimensi rehabilitatif. Evaluasi melalui tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch menunjukkan putusan ini memenuhi aspek kepastian hukum, namun masih memerlukan penguatan dalam aspek keadilan dan kemanfaatan.

Referensi

Allang, A., & Hanafi, H. A. (2016). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu). Hukum, 4(8), 1–23.

Andi Arifin. (2023). Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 1(1), 6–10. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2

Arafat, M. (2025). Paradigma Pemidanaan Baru dalam KUHP 2023: Alternatif Sanksi dan Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33–46. https://doi.org/10.58540/jih.v2i1.1047

Dewi Bunga, & Ni Putu Diana Sari. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan dalam Delik Kejahatan Terhadap Nyawa(Kajian terhadap Unsur Kesengajaan dengan Alasan Pembelaan Diri). Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 311–331.

Mardin, N., Qalbi, V. N., Abu, H. N. I., & Kharismawan, A. (2025). Customary Law Perspective: Legal Protection of Children as Crime Victims (Study in Parigi Moutong Regency). International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 5(1), 15–28. https://doi.org/10.51749/injurlens.v5i1.101

Nilvany Hardicky, & Feni Hardianti. (2024). Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Pembelaan Diri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2412–2418. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2640

Pemidanaan, T., Kebijakan, D., Pembaharuan, P., & Pidana, H. (2023). Muhammad Ramadhan 1, Dwi Oktafia Ariyanti 2. 5(1), 1–6.

Putri, S. N. M., Putra, M. M., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 338 KUHP: Analisis Kasus Pembunuhan Tidak Disengaja Atas Pembelaan Diri Amaq Sinta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 15981–15992. http://jptam.org/index.php/jptam/article/view/14661

Putusan, A., Tindak, P., Penganiayaan, P., Kematian, M., Kasus, S., Nomor, P., & Dan, S. (2026). Decisio : 3(1).

Rahmawati, M. A., Firdaus, F., & ... (2024). Dimensi Pemidanaan Dalam Perspektif Teori Utlitarianisme Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian …, 2023, 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Rencang, R., Hukum, J., Generalis, L., Manusia, H. A., & Kedua, B. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.5. No.12 (2025) Tema/Edisi : Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bulan Kedua belas) https://jhlg.rewangrencang.com/. 5(12), 1–27.

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Risky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan Development of. Halu Oleo Law Review, 6(2), hlm. 176-188.

Syahrum, M. (2022). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS. CV. DOTPLUS Publisher.

Syamsudin, M. (2011). Rekonstruksi Pola Pikir Hakim Dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.1.11

Wahid, A., Hanafi, A., & Syachdin, S. (2025). Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform. Academia Open, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-02

Cara Mengutip

Haasyir, M. A., Mardin, N., & Hasnawati. (2026). PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PUTUSAN NOMOR 190/ Pid.B/2024/PN Dgl TENTANG PEMBUNUHAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1248–1256. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2084