PROSES PRAPERADILAN DAN MASALAH PENAHANAN BAGI TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI PENGADILAN NEGERI POSO
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2085Kata Kunci:
Pembunuhan, Penerapan Sanksi, Pertimbangan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan terperinci mengenai bagaimana pelaksanaan pemeriksaaan praperadilan berkaitan dengan masalah penahanan bagi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan juga untuk mengetahui cara penyelesaian dalam menghadapi kendala-kendala yang dihadapi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Poso. Berdasarkan pada prinsip asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) maka hukum acara pidana tidak lagi memandang tersangka atau terdakwa sebagai obyek hukum tetapi sebagai subyek hukum. Hal injuga untuk mengawasi adanya tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, maka KUHAP telah menciptakan lembaga praperadilan. Adanya lembaga praperadilan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dikenakan kepada tersangka yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga hak-hak tersangka dapat terlindungi. Dengan adanya praperadilan sebagai lembaga yang melindungi hak-hak tersangka ataupun terdakwa, maka penahanan atapun tindakan upaya paksa lainnya yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar undang-undang, dapat dimintakan pemeriksaan dan putusan kepada hakim Pengadilan untuk memeriksa tentang tidak sahnya penahanan atau upaya paksa lainnya tersebut. Bahkan tersangka dapat mengajukan permintaan ganti rugi ataupun rehabilitasi apabila terbukti secara benar bahwa penahanan dilakukan secara tidak sah.
Referensi
Allang, A., & Hanafi, H. A. (2016). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu). Hukum, 4(8), 1–23.
Aprilia, S. S., Siregar, E., & Munandar, T. I. (2023). Upaya Praperadilan. 4, 16–32.
Firmansyah, S. H., & Farid, A. M. (2022). Politik Hukum Praperadilan sebagai Lembaga Perlindungan Hak Tersangka Ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai Penetapan Tersangka. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 90–103. https://doi.org/10.18196/jphk.v3i2.15195
Hidayat, A. (2023). Tinjauan Hukum Praperadilan Atas Penetapan Tersangka. Paratama Jurnal Ilmu Hukum, 22(1), 8–9.
Kusuma Wijaya W.M, Sepud M.I, & Karma Sukaryati M.N. (2020). Upaya Hukum Praperadilan Dalam Sistem Perdailan Pidana Di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 73–77.
Malarangan, K. (2021). Legal Protection of Street Children Post-Natural Disaster in Palu Based On The Family Empowerment Model. Pancasila and Law Review, 2(1), 27–36. https://doi.org/10.25041/plr.v2i1.2290
Moeliono, T. P. (2015). Asas Legalitas Dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan Terhadap Putusan Mk Tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594–616. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art4
Moh. Anakta Umbasan Walujan,Syachdin, A. (2024). Tinjauan Yuridis Syarat Subjektif Dalam Penahanan Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro, 1(127–133).
Noor, A., Alhadi, M. N., Muhammadiyah, U., Timur, K., & Hukum, P. (2025). Urgensi Dan Tantangan Upaya Paksa (Dwang Middelen) Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Journal Juristic 2809-2198, 5(1), 1–9.
Purba, T. L. D. (2018). Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka. Papua Law Journal, 1(2), 253–270. https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.591
Rambe, M. I. I. (2017). Upaya Hukum Terhadap Praperadilan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol 2 N0.3, 5. https://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/183/159
Rezkia, K., Munawar, A., & Yusuf, L. (2024). Kepastian Hukum Dalam Sistem Praperadilan Pidana Terhadap Saksi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Legal Certainty in the Criminal Pre-Trial System for Witnesses of Corruption Criminal Acts. Jurnal Hukum Lex Generalis., 5(7), 1–8.
Rusman Sumadi. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149–162. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597
Syahrum, M. (2022). PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM: KAJIAN PENELITIAN NORMATIF, EMPIRIS, PENULISAN PROPOSAL, LAPORAN SKRIPSI DAN TESIS. CV. DOTPLUS Publisher.
Tolingguhu, N., Asfah, R. Al, Meutia, T., & Auliya, N. (2026). PENERAPAN ASAS DUE PROCESS OF LAW DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA. 4(1), 16–27.
Wahid, A., Hanafi, A., & Syachdin, S. (2025). Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform. Academia Open, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Moh. Fahmi Idham Lawido, Achmad Aswar Rowa, & Muh. Fikri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






