Analisis Yuridis Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Penulis

  • Maksum Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari

Kata Kunci:

Masa Jabatan, Kepala Desa

Abstrak

Tuntutan para kepala desa yang memperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi Sembilan tahun dengan alasan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan desa telah menimbulkan polemik dikalangan akademisi dan elit politik. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk memenuhi ratiolegis pembatasan kekuasaan negara dan urgensi perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum priemer, sekunder dan tersier data sekunder tersebut dikumpulkan dengan cara studi Pustaka. Selanjutnya data sekunder yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif dan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa ratio legis pembatasan kekuasaan negara termasuk masa jabatan kepala desa adalah untuk mecegah terjadinya Tindakan sewenang-wenang dan penyelewengan keuangan desa, dan hal ini sesuai dengan paham konstitusionalisme. Kemudian tuntuttan para kepala desa yang memperpanjang masa jabatan dari enam tahu menjadi Sembilan tahun bahwa untuk kepentinan pembangunan desa adalah cukup urgen. Mengingat masa jabatan enam tahun tidak efektif bagi kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa.

Referensi

Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim, (1989), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Sinar Bakti

Marzuki ,Peter Mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana,.

Soekanto ,Soerjono dan Sri Mamuji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Efektifitas perpanjangan masa jabatan kades untuk kemakmuran rakyat.https://jatim.antara.new Diakses pada tanggal 3 februari 2023

Efektifitas perpanjangan masa jabatan kades untuk kemakmuran rakyat. https;//jatimantaranew.com Diakses pada tanggal 3 februari 2023

Fungsi konstitusi dalam pemerintahan, membatasi hingga periode depan HAM. http//:M.merdeka.com Diakses pada tanggal 3 februari 2023.

Joal kepala desa milita masa jabatan 9 tahun begini tanggapan perkara hukum UM Surabaya. https;//um.surabaya.com Diakses pada tanggal 3 februari 2023

M.laica Marjuki “konstitusi dan jonstitusionalisme”https;//pusdik.mukri.hlm 4. Diakses pada tanggal 3 februari 2023

Masa jabatan kades 6 tahun, bisa emban 3 periode, masih minta tambah. https://nasional.kompas.com Diakses pada tangga 3 februari 2023

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Maksum. (2023). Analisis Yuridis Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 127–134. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/209

Terbitan

Bagian

Articles