PERUBAHAN PANDANGAN GENERASI MUDA TERHADAP TRADISI PENYEMBELIHAN KAMBING HITAM DALAM PERKAWINAN ADAT DI DESA PUSAR KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2095Kata Kunci:
Tradisi, Kambing Hitam, Generasi Muda, Perkawinan Adat, Desa Pusar.Abstrak
Tradisi penyembelihan kambing hitam merupakan salah satu adat perkawinan yang masih dilaksanakan oleh masyarakat Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tradisi ini dilakukan oleh laki-laki dari luar keturunan Desa Pusar yang akan menikahi perempuan asli keturunan Desa Pusar. Seiring perkembangan teknologi, pendidikan, dan modernisasi, muncul perubahan pandangan terutama di kalangan generasi muda terhadap keberlangsungan tradisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan generasi muda terhadap tradisi penyembelihan kambing hitam serta faktor-faktor yang memengaruhi perubahan pandangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian generasi muda masih mendukung pelaksanaan tradisi sebagai bentuk pelestarian budaya dan penghormatan terhadap leluhur. Namun, sebagian lainnya menganggap tradisi tersebut hanya sebagai simbol budaya yang tidak lagi memiliki pengaruh terhadap kehidupan masyarakat modern. Perkembangan teknologi, pendidikan, dan akses informasi menjadi faktor utama yang memengaruhi perubahan cara pandang generasi muda. Meskipun demikian, tradisi ini masih tetap dilaksanakan karena memiliki nilai budaya, identitas sosial, dan fungsi pemersatu masyarakat Desa Pusar.
Referensi
Buku
Koentjaraningrat. (2015). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Martono, Nanang. (2018). Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial. Jakarta: Rajawali Pers.
Narwoko, J. Dwi & Suyanto, Bagong. (2021). Sosiologi: Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sztompka, Piotr. (2017). Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada Media.
Yusuf, Muri. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Arifin, Z. (2021). Pelestarian Budaya Lokal dalam Menghadapi Arus Globalisasi. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 6(2), 115-126.
Haryanto, J. T. (2019). Kearifan Lokal sebagai Penopang Kerukunan Beragama. Jurnal Analisa, 26(1), 1-15.
Kusnandar, V. B. (2022). Perubahan Sosial Budaya Masyarakat di Era Digital. Jurnal Sosietas, 12(2), 88-98.
Mulyadi, M. (2020). Tradisi dan Modernisasi dalam Kehidupan Masyarakat Pedesaan. Jurnal Masyarakat Indonesia, 46(1), 35-48.
Nugraha, A., & Fitriani, D. (2023). Peran Generasi Muda dalam Pelestarian Budaya Lokal. Jurnal Humaniora, 35(1), 50-62.
Prasetyo, B. (2021). Pergeseran Nilai Budaya pada Generasi Milenial. Jurnal Sosiologi Nusantara, 7(1), 41-54.
Rahmawati, N. (2024). Adaptasi Tradisi Lokal di Tengah Modernisasi Masyarakat Indonesia. Jurnal Kebudayaan, 19(1), 77-89.
Susanti, E., & Putra, A. (2022). Eksistensi Tradisi Adat dalam Masyarakat Modern. Jurnal Antropologi Indonesia, 43(2), 120-132.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32 Ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan.go.id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Database Peraturan | JDIH BPK
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Herni Ramayanti, Muhammad Putrawansyah, Vera Komala, Natasya Adellia, Dinda Amelia, & Eem Rahmawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






