Tinjauan Fatwa Dsn Mui No. 68 Tahun 2008 Terhadap Eksekusi Jaminan Benda Bergerak (Kendaraan Bermotor Roda Dua) Pembiayaan Bermasalah Pada Akad Murabahah Di Bmt Darussalam Kecamatan Seruyan Hilir
Kata Kunci:
Eksekusi Jaminan, Akad Murabahah, Rahn TasjilyAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya eksekusi jaminan yang diterapkan oleh BMT Darussalam atas pembiayaan akad murabahah kendaraan bermotor (roda dua) yang merupakan lembaga keuangan syariah yang satu-satunya bergerak berdasarkan prinsip syariah di Kecamatan Seruyan Hilir sehingga mekanisme dan ketentuan yang dilakukan oleh BMT Darussalam atas dasar kemaslahatan bersama sesuai atau tidak dengan syariat Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang memperoleh data dari sumber data primer. Pendekatan penelitian ini yuridis-sosiologis adalah mengidentifikasi hukum sebagai institusi sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat terhadap AO (Account Officer) Pembiayaan dan Kolektor Pembiayaan dari pihak BMT Darussalam serta nasabah BMT Darussalam yang barang jaminan berupa kendaraan bermotor roda dua telah dieksekusi oleh pihak BMT Darussalam.
Hasil penelitian yang dilakukan pada BMT Darussalam, eksekusi jaminan terhadap jaminan benda bergerak (kendaraan bermotor roda dua) pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yang dilakukan pihak BMT Darussalam sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 68 Tahun 2008 tentang Rahn Tasjily. BMT Darussalam akan melakukan eksekusi jaminan apabila telah diberikan keringanan kepada nasabah serta telah terjadi musyawarah antara pihak BMT Darussalam dan nasabah sesuai kesepakatan, maka pihak BMT Darussalam memiliki hak untuk melakukan eksekusi jaminan sesuai kesepakatan pada awal pembiayaan.
Referensi
Buku
Abdurrahman, dan Soejono. (2005) Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta.
Antonio, Muhammad Syafi’I. (2001) Bank Syariah dan Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Dewi, Gemala. (2006) Wirdyaningsih, dan Yeni Salma Barlinti. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hejazziey, Djawahir. (2014) Perbankan Syariah dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Deepublish.
Majah, Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Qazuwaini. Sunan ibn Majah Juz 7. Kairo: Mawqi Wizarah al-Auqaf al-Mishriyah.
Sabiq, Sayyid. (2009) Fiqih Sunah 4. Jakarta: Cakrawala Publishing.
Soekanto, Soerjono. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Jurnal/artikel
Andisetya, Anggarian, Warkum Sumitro, dan Siti Hamidah. (2014) Sinkronisasi Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily Terhadap Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya:
Badriyah, Siti Malikhatun., Rahcmad Budi Suharto, Marjo, dan Retno Saraswati. (2021) Implementation of the Constitutional Court Decision Regarding the Execution of Fiduciary Guarantees and Inclusion of Default Clauses in Indonesia. International Journal of Criminology and Sociology:
Hutagalung, Arie S. Execution of Fiduciary Guarantee Under Law No. 42 Of 1999 on Fiduciary Guarantee (A Socio-Juridical Analysis to Anticipate Its Effectiveness). Indonesia Law Review: 3(3)
Hutami, Hatma Sri Woro., & Triyanto, Andi. Eksekusi Jaminan Pada Pembiayaan Bermasalah di BMT Bima Kota Magelang (Telaah Fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000). Cakrawala: 10(2).
Koto, Ismail. & Faisal. Application of Fiduciary Guarantee on Movable Object to Default Debtors. Humaniora and Social Sciences (JEHSS): (4)2. hal. 774-781. 2021.
Khusna, Fathia Nur., Andi Rio Pane, dan Rifkah Mufida. (2021) Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah. Yogyakarta: Kunuz: Journal of Islamic Banking and Fnance Vol. 1 No. 2
Kusumawati, Sandra & Kelib, Abdullah (2019). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah. Notrarius: 12(1).
Markum, Hanif Nur Widhiyanti, dan Aan Eko Widiarto. (2021) Legal Consequences of Fiduciary Guarantee Execution Post Decision of Indonesian Constitutional Court. IJMMU: 8(8).
Pradnyawan, Sofyan Wimbo Agung., Siti Syahida Nurani, Arief Budiono, dan Sasongko. (2020) Execution of Fiduciary Collateral Based on the Decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019. Indonesian Journal of Law and Policy Studies: 1(1).
Setiono, Gentur Setiono. (2018) Jaminan Kebendaan dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan (Tinjauan Yudiris Terhadap Jaminan Benda Bergerak Tidak Berwujud). Jurnal Transparansi Hukum: Vol. 1, no. 1,
Peraturan Perundang-undangan
Fatwa DSN MUI Nomor. 68 DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. 2011.
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2022. Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia