PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL SUKU BUNGA OLEH PERUSAHAAN FINTECH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2131Kata Kunci:
Rule of Reason, Hukum Persaingan Usaha, Pembuktian KartelAbstrak
Pembuktian dugaan kartel suku bunga pada perusahaan fintech menghadapi persoalan hubungan antara kesepakatan pelaku usaha, karakter layanan pendanaan digital, dan pembatasan manfaat ekonomi oleh regulator. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan pendekatan rule of reason serta merumuskan parameter pembuktian yang dapat membedakan koordinasi antipersaingan dari perilaku paralel yang mempunyai penjelasan sah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan dengan memisahkan pembuktian perjanjian, kualifikasi pasal, serta penilaian akibat terhadap persaingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan analisis ekonomi tidak selalu berarti penerapan rule of reason. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan harga perlu dibedakan dari Pasal 11 mengenai kartel; penerapan Pasal 11 pada jasa pendanaan juga memerlukan argumentasi terhadap lingkup rumusan normanya. Kesamaan tarif atau kepatuhan terhadap batas maksimum tidak cukup untuk membuktikan kesepakatan. Pembuktian perlu menghubungkan bukti komunikasi, keputusan internal, data transaksi yang sebanding, dan pengujian terhadap penjelasan alternatif. Artikel menawarkan kerangka analisis yang memperhatikan pasar bersangkutan, total biaya pendanaan, sumber kewenangan pengaturan, serta hak pelaku usaha untuk membantah. Kesimpulan mengenai pelanggaran hanya dapat ditarik setelah unsur pasal dan hubungan antara bukti dengan perilaku masing-masing perusahaan dijelaskan secara memadai.
Referensi
Anggraini, A. M. T. (2013). Penggunaan bukti ekonomi dalam kartel berdasarkan hukum persaingan usaha. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 1–23.
Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (2022). Perbedaan penerapan pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam putusan KPPU tentang kartel penetapan harga. Risalah Hukum, 18(1). https://doi.org/10.30872/risalah.v18i1.753 (doi.org in Bing)
Jawani, L. (2021). Prinsip rule of reason terhadap praktik dugaan kartel menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jurnal Humaya, 1(2), 99–106. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i2.2215.2021 (doi.org in Bing)
Usman, R. (2013). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Kori Rahadi Purnumo, & Muhammad Yusman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






