ANALISIS TERHADAP ALAT BUKTI VOICE NOTE (PESAN SUARA) PESAN INSTAN DALAM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

Penulis

  • Teedy Kusumawinata* Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Yasir Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2140

Kata Kunci:

Voice Note, Alat Bukti Elektronik, Pembuktian Pidana

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem pembuktian dalam hukum pidana di Indonesia. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah penggunaan voice note (pesan suara) pada aplikasi pesan instan sebagai media komunikasi yang semakin sering dijadikan alat bukti dalam proses peradilan. Keberadaan voice note sebagai informasi atau dokumen elektronik menimbulkan berbagai persoalan hukum mengenai kedudukan, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum voice note sebagai alat bukti elektronik dalam pembuktian pidana di Indonesia serta mengkaji kekuatan pembuktiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa voice note dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Namun demikian, penggunaan voice note sebagai alat bukti tetap memerlukan proses autentikasi, verifikasi, dan pembuktian terhadap keaslian serta integritas data elektronik agar memiliki kekuatan pembuktian yang optimal di persidangan.

Referensi

Andi Hamzah. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Arifin, R. (2022). Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 11(3).

Edmon Makarim. (2020). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fitriani, R. (2022). Keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana. Jurnal Ius Quia Iustum, 29(2).

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Hidayat, M. (2023). Pembuktian digital dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1).

Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Mulyadi, L. (2018). Hukum acara pidana Indonesia: Normatif, teoretis, praktik dan permasalahannya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Prasetyo, T. (2023). Kekuatan pembuktian informasi elektronik dalam perkara pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sutrisno, B. (2023). Analisis forensik digital terhadap alat bukti elektronik dalam proses peradilan. Jurnal Arena Hukum, 16(2).

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-22

Cara Mengutip

Kusumawinata, T., & Yasir, M. (2026). ANALISIS TERHADAP ALAT BUKTI VOICE NOTE (PESAN SUARA) PESAN INSTAN DALAM PEMBUKTIAN DI INDONESIA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1946–1952. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2140