PENERAPAN ASAS TIDAK DAPAT DIBAGI-BAGI (ONDEELBAARHEID) DALAM EKSEKUSI PARSIAL PADA HAK TANGGUNGAN BERPERINGKAT
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2153Kata Kunci:
Hak Tanggungan Berperingkat, Eksekusi Parsial, Asas OndeelbaarheidAbstrak
Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur dalam pelunasan piutang melalui eksekusi objek jaminan. Salah satu asas fundamental dalam Hak Tanggungan adalah asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid), yaitu asas yang menyatakan bahwa Hak Tanggungan tetap membebani seluruh objek jaminan sampai seluruh utang yang dijamin telah dilunasi. Namun, dalam praktik pembiayaan sering ditemukan pelaksanaan eksekusi parsial terhadap objek Hak Tanggungan berperingkat yang menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan asas ondeelbaarheid serta perlindungan hukum bagi para kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) dalam eksekusi parsial pada Hak Tanggungan berperingkat serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan terhadap para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas ondeelbaarheid merupakan prinsip yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang Hak Tanggungan, namun dalam kondisi tertentu pelaksanaan eksekusi parsial dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan dilakukan berdasarkan kesepakatan maupun mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan eksekusi parsial harus tetap memperhatikan asas kepastian hukum, perlindungan hukum, dan keseimbangan hak para kreditur agar tidak mengurangi fungsi Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan kebendaan.
Referensi
Boedi Harsono. (2017). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Poesoko, H. (2018). Parate executie objek hak tanggungan: Inkonsistensi, konflik norma dan kesesatan penalaran dalam UUHT. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.
Poesoko, H. (2020). Dinamika hukum parate executie objek hak tanggungan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Pratama, D. (2023). Penerapan asas ondeelbaarheid dalam eksekusi hak tanggungan di Indonesia. Jurnal Arena Hukum, 16(1).
Salim, H. S. (2020). Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Satrio, J. (2018). Hukum jaminan, hak jaminan kebendaan: Hak tanggungan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, S. R. (2019). Hak tanggungan: Asas-asas, ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2020). Hukum hak tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrin, M. (2023). Eksekusi parsial terhadap objek hak tanggungan dan kepastian hukum bagi kreditur. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2).
Wahyuni, S. (2023). Implementasi hak preferen dalam hak tanggungan berperingkat. Jurnal RechtsVinding, 12(1).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amalia Rizky Septiany, & Muhammad Yusman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






