KOMPETENSI RELATIF GUGATAN SEDERHANA DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN KREDIT BERAGUNAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2154Kata Kunci:
Gugatan Sederhana, Wanprestasi, Perjanjian Kredit BeragunanAbstrak
Penyelesaian sengketa melalui mekanisme gugatan sederhana merupakan salah satu upaya pembaruan sistem peradilan perdata untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam praktiknya, sengketa wanprestasi yang bersumber dari perjanjian kredit beragunan sering diajukan melalui mekanisme tersebut karena memiliki karakteristik yang relatif sederhana. Namun, penerapan gugatan sederhana masih menimbulkan permasalahan terkait kompetensi relatif pengadilan, khususnya apabila domisili para pihak berbeda, terdapat klausul pilihan forum, atau objek jaminan berada di wilayah hukum yang berlainan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kompetensi relatif dalam gugatan sederhana terhadap perkara wanprestasi perjanjian kredit beragunan serta mengkaji implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi relatif dalam gugatan sederhana pada prinsipnya ditentukan berdasarkan domisili tergugat sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dan Peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam sengketa wanprestasi perjanjian kredit beragunan, penerapan kompetensi relatif harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, isi perjanjian para pihak, serta karakteristik objek jaminan agar tidak menimbulkan konflik kewenangan antar pengadilan.
Referensi
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2018). Hukum acara perdata Indonesia (Edisi revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Prasetyo, A. (2023). Penerapan kompetensi relatif dalam penyelesaian gugatan sederhana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2).
Putri, R. (2023). Perlindungan hukum para pihak dalam gugatan sederhana atas sengketa wanprestasi. Jurnal RechtsVinding, 12(1).
Retnowulan, S., & Oeripkartawinata, I. (2019). Hukum acara perdata dalam teori dan praktik. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2019). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Suryani, E. (2023). Kompetensi relatif pengadilan dalam sengketa perjanjian kredit. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(2).
Wibowo, D. (2023). Efektivitas gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(3).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Cynthia Della Aprillisfianti, & Rahmida Erliyani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






