EFEKTIVITAS ABSENSI FINGER PRINT TERHADAP TINGKAT KEDISPLINAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.2163Kata Kunci:
Akuntabilitas, Sistem Kehadiran, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin, Absensi Sidik JariAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan sistem absensi finger print di LPP RRI Kupang yang bertujuan meningkatkan disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), namun masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan kendala teknis dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan absensi finger print dalam meningkatkan disiplin kerja ASN di LPP RRI Kupang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitik. Informan penelitian berjumlah 20 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, terdiri atas pimpinan dan pegawai dari berbagai bidang kerja di LPP RRI Kupang. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem absensi finger print mampu meningkatkan objektivitas pencatatan kehadiran, memperkuat pengawasan, meningkatkan kemampuan adaptasi pegawai terhadap sistem kerja berbasis teknologi, serta memperkuat akuntabilitas pegawai dalam menjalankan tugas. Namun, tingkat keterlambatan pegawai masih berfluktuasi sepanjang tahun 2025 dan terdapat hambatan berupa faktor internal, eksternal, serta kendala teknis pada perangkat absensi. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa penerapan absensi finger print di LPP RRI Kupang cukup efektif dalam meningkatkan disiplin kerja ASN, tetapi efektivitasnya perlu didukung oleh pengawasan yang konsisten, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kesadaran disiplin pegawai.
Referensi
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. (2003). Pemerintah Republik Indonesia. https://jdih.kominfo.go.id
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. (2024). Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Ketentuan Jam Kerja dan Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. LPP RRI.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2010). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru (T. R. Rohidi, Trans.). UI Press.
Nurhajati, N., & Malinda, C. (2021). Dampak penerapan absensi finger print dengan kedisiplinan pegawai di UPTD Pasar Kauman Kabupaten Tulungagung. Publiciana, 14(1). https://doi.org/10.36563/publiciana.v14i1.299
Ri, I. (N.D.) 2003. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E Government. Https://Jdih.Kominfo.Go.Id/Storage/Files/1427874223_Inpres_No_3_Th_2 0 03.Pdf
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wijaya. (2018). Analisis data kualitatif: Ilmu pendidikan teologi. Sekolah Tinggi Theologia Jaffray.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Bernadetha Purnama Daria, Jacob Wadu, Made Ngurah D. Andayana, & Hendrik Toda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






