PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH BANK DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TANPA JAMINAN KEBENDAAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2166Kata Kunci:
Prinsip Kehati-hatian Bank, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Tanpa Jaminan KebendaanAbstrak
enyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan kebendaan menghadapkan bank pada kebutuhan untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus menjaga kualitas kredit. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran KUR tanpa jaminan kebendaan serta merumuskan bentuk penerapannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi bank dan debitur. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan melalui penafsiran sistematis terhadap ketentuan perbankan dan hukum jaminan. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiadaan pengikatan jaminan kebendaan tidak menghapus kewajiban bank untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur melunasi kredit. Istilah tanpa jaminan kebendaan perlu dibedakan dari tanpa agunan tambahan, sebab keduanya tidak selalu mempunyai cakupan yang sama dalam pengaturan KUR. Penerapan prinsip kehati-hatian diarahkan pada penilaian arus kas, kelayakan usaha, riwayat kredit, dokumentasi keputusan, serta pengawasan penggunaan dana. Penjaminan kredit tidak dapat menggantikan analisis kelayakan ataupun dianggap menghapus utang debitur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang proporsional memerlukan kebijakan perkreditan yang dapat dipertanggungjawabkan, perjanjian yang transparan, dan penanganan kredit bermasalah sesuai dasar hukum masing-masing.
Referensi
Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ernawati, N. (2023). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Tasikmalaya. Jurnal Hukum In Concreto, 2(2), 170–174.
Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Edisi ke-3). Jakarta: Kencana.
Hidayatullah, D. A. S. (2021). Upaya Bank Dan Otoritas Jasa Keuangan Mencegah Kredit Bermasalah Pada Kredit Usaha Rakyat. Lex Renaissance, 6(1), 168–173.
Miru, A. (2018). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Cetakan ke-8). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Perwirasari, D. P., & Ikrardini, Z. (2020). Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Non Agunan Ditinjau dari Sisi Hukum Perikatan (Studi Kasus pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Padalarang). Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 150–151.
Salim, H. S. (2008). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dedi Tri Hidayat, & Muhammad Yusman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






