PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PELANGGARAN KENDARAAN OVER DIMENSION DAN OVER LOADING (ODOL) YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2170Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Over Dimension Over loading, ODOL, Kerugian PublikAbstrak
Pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masih menjadi permasalahan serius dalam sistem transportasi darat di Indonesia karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pelanggaran kendaraan ODOL yang menyebabkan kerugian publik serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai ODOL dalam berbagai peraturan perundang-undangan masih lebih berorientasi pada pertanggungjawaban individu, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan, sementara pertanggungjawaban pidana korporasi belum diatur secara komprehensif . Padahal, dalam praktiknya, Pelanggaran ODOL seringkali merupakan hasil kebijakan atau instruksi korporasi yang berorientasi pada efisiensi biaya dan peningkatan keuntungan. Kondisi ini mengakibatkan belum optimalnya penegakan hukum terhadap korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat langsung dari pelanggaran tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pelanggaran ODOL melalui perumusan norma yang lebih tegas, penerapan sanksi pidana dan administratif yang proporsional, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan efek jera, meningkatkan kepatuhan korporasi, serta memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap kepentingan dan keselamatan publik.
Referensi
Buku:
Ali, M (2021). Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana
Atmasasmita, R (2022). Teori Hukum Integratif. Jakarta: Prenadamedia
Chazawi, A. (2020) Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Hamzah, A. (2021). Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Huda, C. (2023). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Marzuki, P.M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muladi. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (2020). Penegakan Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Tampubolon, M et al (2026). Hukum Pidana: Teori, Sistem, dan Implementasi. Jakarta:Cipta Digital Edukasi
Waluyo, B. (2022). Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Jurnal:
Brouwer, Evan, Darryl. (2025) Corporate Culture Model Sebagai Alasan Penghapus Pidana Korporasi : Justifikasi Teoritis Pemidanaan Korporasi Dalam KUHP, Tanjung Pura Law Journal, 9 (1), 33-59
Fitrianingsih, Ligar., & Kurnia, Ranna. (2025) Dampak Beban Sumbu Kendaraan Berlebih (Over Dimension Over Loading) Terhadap Penurunan Umur Layan Perkerasan Jalan Dan Peningkatan Kebutuhan Biaya Pemeliharaan Jalan Tol, Jurnal Teknik Sipil (Journal of Civil Engineering) Institut Teknologi Bandung, 32 (2), 221-232.
Irwansyah, J.M., & Zarzani R (2024). Traffic Accident Crime Due to Over Dimension Overload On Freight Transport Vehicles (Analysis of Decision Number: 49/Pid.SUS/2022/PN-IDI). International Journal of Society and Law, 2(2), 1142-1155.
Koro, A. D. (2025). Over Dimension dan Over Loading Sebagai Tindak Pidana Lalu Lintas. Bhayangkara Law Review, 2(1), 54-67
Kusuma, W. W., et al. (2025). Legal Aspect of Corporate Responsibility for Road Damage Caused by Overdemensioned and Overloaded Transport Vehicles. Jurnal Mercatoria, 18 (1), 1-17.
Muttaqin, R. (2025). Analysis of Law Enforcement Against ODOL Violations. De Jure Critical Laws Journal.
Rachmanata, N., & Sudiro, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Sebagai Pengangkut Barang yang ODOL. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 320-339
Saipudin, Lalu., et al. (2025). The Concept of Corporate Criminal Liability in Indonesian Criminal Law System. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan,13 (2) August 2025, 476-499
Widyanti, Ari., et al. (2025). Over Dimension and Over Load (ODOL) truck in highways : Prevalence and modeling intention to operate ODOL truck, lesson learned from Indonesia. Elsivier Science Direct Journal, Transportation Research Interdisciplinary Perspectives 29 (2025) 101320, 1-10
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Safitri Wikan Nawang Sari, & Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






