TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP DAUR ULANG NOMOR TELEPON SELULER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2174Kata Kunci:
Daur Ulang Nomor Seluler, Kekosongan Norma (Leemten in het Recht), Kelalaian Korporasi (Culpa Lata), Kualifikasi Tindak Pidana, Pelindungan Data Pribadi.Abstrak
Pengaturan daur ulang nomor telepon seluler di Indonesia dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional masih menyisakan celah esensial, karena hanya membatasi masa tenggang 60 hari tanpa mewajibkan pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking). Hal ini memunculkan kekosongan norma (leemten in het recht) yang membuka celah terjadinya kejahatan penyalahgunaan data pribadi pengguna lama secara sistemik. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini bertujuan mengualifikasikan tindak pidana yang timbul serta membedah batasan pertanggungjawabannya. Hasil analisis menemukan bahwa eksploitasi nomor daur ulang memenuhi tiga kualifikasi pidana: tindak pidana siber (akses ilegal dan manipulasi data), perolehan data pribadi secara melawan hukum, dan penipuan. Batasan pertanggungjawaban didistribusikan secara proporsional: pengguna baru dipidana sebagai pelaku utama (dader) atas dasar kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) sementara operator seluler dijerat pidana korporasi atas dasar kelalaian berat (culpa lata) dan diposisikan sebagai pencipta peluang kejahatan (gelegenheidschepper). Penelitian ini merekomendasikan pengkonstruksian ketiga kualifikasi tindak pidana tersebut secara kumulatif sebagai landasan normatif utama, serta perlunya konstruksi pembaruan regulasi (legal reform) yang memuat norma imperatif pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking) guna menutup celah kelalaian berat (culpa lata) pada pertanggungjawaban pidana korporasi telekomunikasi.
Referensi
Buku
Ariesta, W. (2023). Piercing the corporate veil: Menyibak tirai pertanggungjawaban korporasi. CV. Literasi Nusantara Abadi.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru). Kencana.
Chazawi, A. (2011). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.
Garner, B. A. (2009). Black’s law dictionary (edisi ke-9). West.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Maskun. (2013). Kejahatan siber (Cyber crime): Suatu pengantar. Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Priyatno, D. (2004). Kebijakan legislatif tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Utomo.
Santoso, T. (2023). Hukum pidana: Suatu pengantar berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-Undangan/Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3881).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Jurnal/Skripsi/Tesis/Artikel
Alfitri, Alfiana, N., Rahmawati, & Firmansyah. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511
Alifia Azzahra, K., Rosadi, S. D., & Ramli, T. S. (2025). Pelindungan hak subjek data pribadi dalam kebijakan penggunaan ulang nomor telepon seluler ditinjau menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(2), 136–150. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3954
Diamanta, D. P., & Putra, M. A. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna nomor telepon seluler daur ulang di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(9), 3280.
Furqan, Y. A. H., & Sapada, A. T. (2025). Analisis tanggung jawab hukum operator telekomunikasi atas kebocoran data pribadi dalam kasus recycle nomor ponsel di Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 1–17. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1668/643
Hutagaol, J. A., Valencia, N., & Augusta, R. (2025). Praktik daur ulang nomor telepon terhadap kerahasiaan data pribadi. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(3), 12–27. https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/view/871/1254
Inzaghi, H. R., & Sanusi, H. P. (2023). Perlindungan konsumen atas pemberlakuan penggunaan ulang nomor pelanggan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Consumer protection for re-use of customer number according to the Consumer Protection Law). Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 613–624. [suspicious link removed]
Nurrizka, S. H., & Supriatna, R. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap SIM swap akibat kebocoran data pribadi pada nomor telepon daur ulang oleh provider Indosat di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 407–414. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16093
Pangestu, A. S., Budiarti, D., & Humiati. (2024). Perlindungan hukum data pribadi pemilik nomor telepon yang didaur ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 197–212. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5640245
Panjaitan, R. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam terjadinya kebocoran data pengguna sistem elektronik. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2624–2643. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17761
Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan implementasi UU 27/2022 dan strategi penguatan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793
Setiawan, H., AZ, M. G., & Mochtar, D. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi di e-commerce. MLJ MerdekaLaw Journal, 1(2), 102–111. https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5496
Simbolon, E. D., Siregar, M., & Arifiyanto, J. (2024). Pelindungan korban pemalsuan data diri dalam transaksi pinjaman online melalui penegakan hak untuk dilupakan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(2), 77–88. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18351
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. SASI, 27(1), 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394
Sugiawan, F. A., Rukmana, K. A., & Muzacky, A. (2023). Penjatuhan sanksi pidana dalam aktifitas penagihan pinjaman online terkait pencurian data pribadi. Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 1000–1004. https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2.848
Susanto, B. (2022). Dinamika pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kegagalan pelindungan data pribadi di ruang siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 515. https://doi.org/10.20885/iustum
Susanty, A. P., & Bintarawati, F. (2025). Tinjauan hukum terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam layanan finansial digital. Sanskara Hukum dan HAM, 4(2), 164–172. https://doi.org/10.58812/shh.v4.i02
Wafda, P. N., Rokhim, A., & Utam, N. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online. Diversi Jurnal Hukum, 10(1), 35–63. https://doi.org/10.32503
Watkata, F. X., Ingratubunb, M. T., Ingsaputro, M. H., & Hartantyo, A. T. (2024). Pertanggungjawaban pidana pengendali data pribadi terhadap kebocoran data pribadi warga negara Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 177–198. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175
Internet
Andalas, S. F. T. (2024). 209,3 juta orang di Indonesia menggunakan smartphone pada tahun 2023. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/2093-juta-orang-di-indonesia-menggunakan-smartphone-pada-tahun-2023-cbha0
Kemp, S. (2025). Digital 2025: Indonesia. DataReportal. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Anatasya Christina Pattipeilohy, Rizki Setyobowo Sangalang, Satriya Nugraha, & Indang Sulastri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






