TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP DAUR ULANG NOMOR TELEPON SELULER DI INDONESIA

Penulis

  • Anatasya Christina Pattipeilohy* Universitas Palangka Raya (UPR)
  • Rizki Setyobowo Sangalang Universitas Palangka Raya (UPR)
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya (UPR)
  • Indang Sulastri Universitas Palangka Raya (UPR)

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2174

Kata Kunci:

Daur Ulang Nomor Seluler, Kekosongan Norma (Leemten in het Recht), Kelalaian Korporasi (Culpa Lata), Kualifikasi Tindak Pidana, Pelindungan Data Pribadi.

Abstrak

Pengaturan daur ulang nomor telepon seluler di Indonesia dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional masih menyisakan celah esensial, karena hanya membatasi masa tenggang 60 hari tanpa mewajibkan pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking). Hal ini memunculkan kekosongan norma (leemten in het recht) yang membuka celah terjadinya kejahatan penyalahgunaan data pribadi pengguna lama secara sistemik. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini bertujuan mengualifikasikan tindak pidana yang timbul serta membedah batasan pertanggungjawabannya. Hasil analisis menemukan bahwa eksploitasi nomor daur ulang memenuhi tiga kualifikasi pidana: tindak pidana siber (akses ilegal dan manipulasi data), perolehan data pribadi secara melawan hukum, dan penipuan. Batasan pertanggungjawaban didistribusikan secara proporsional: pengguna baru dipidana sebagai pelaku utama (dader) atas dasar kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) sementara operator seluler dijerat pidana korporasi atas dasar kelalaian berat (culpa lata) dan diposisikan sebagai pencipta peluang kejahatan (gelegenheidschepper). Penelitian ini merekomendasikan pengkonstruksian ketiga kualifikasi tindak pidana tersebut secara kumulatif sebagai landasan normatif utama, serta perlunya konstruksi pembaruan regulasi (legal reform) yang memuat norma imperatif pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking) guna menutup celah kelalaian berat (culpa lata) pada pertanggungjawaban pidana korporasi telekomunikasi.

Referensi

Buku

Ariesta, W. (2023). Piercing the corporate veil: Menyibak tirai pertanggungjawaban korporasi. CV. Literasi Nusantara Abadi.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana (Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru). Kencana.

Chazawi, A. (2011). Kejahatan terhadap harta benda. Bayumedia Publishing.

Garner, B. A. (2009). Black’s law dictionary (edisi ke-9). West.

Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Maskun. (2013). Kejahatan siber (Cyber crime): Suatu pengantar. Kencana.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.

Priyatno, D. (2004). Kebijakan legislatif tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Utomo.

Santoso, T. (2023). Hukum pidana: Suatu pengantar berdasarkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan/Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3881).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6820).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6905).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Jurnal/Skripsi/Tesis/Artikel

Alfitri, Alfiana, N., Rahmawati, & Firmansyah. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511

Alifia Azzahra, K., Rosadi, S. D., & Ramli, T. S. (2025). Pelindungan hak subjek data pribadi dalam kebijakan penggunaan ulang nomor telepon seluler ditinjau menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(2), 136–150. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3954

Diamanta, D. P., & Putra, M. A. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap pengguna nomor telepon seluler daur ulang di Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 11(9), 3280.

Furqan, Y. A. H., & Sapada, A. T. (2025). Analisis tanggung jawab hukum operator telekomunikasi atas kebocoran data pribadi dalam kasus recycle nomor ponsel di Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 1–17. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1668/643

Hutagaol, J. A., Valencia, N., & Augusta, R. (2025). Praktik daur ulang nomor telepon terhadap kerahasiaan data pribadi. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(3), 12–27. https://journalversa.com/s/index.php/jhm/article/view/871/1254

Inzaghi, H. R., & Sanusi, H. P. (2023). Perlindungan konsumen atas pemberlakuan penggunaan ulang nomor pelanggan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Consumer protection for re-use of customer number according to the Consumer Protection Law). Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 613–624. [suspicious link removed]

Nurrizka, S. H., & Supriatna, R. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap SIM swap akibat kebocoran data pribadi pada nomor telepon daur ulang oleh provider Indosat di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 407–414. https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.16093

Pangestu, A. S., Budiarti, D., & Humiati. (2024). Perlindungan hukum data pribadi pemilik nomor telepon yang didaur ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 197–212. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5640245

Panjaitan, R. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai penyelenggara sistem elektronik dalam terjadinya kebocoran data pengguna sistem elektronik. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2624–2643. https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17761

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan implementasi UU 27/2022 dan strategi penguatan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83. https://doi.org/10.38043/jah.v8i1.6793

Setiawan, H., AZ, M. G., & Mochtar, D. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam melakukan transaksi di e-commerce. MLJ MerdekaLaw Journal, 1(2), 102–111. https://doi.org/10.26905/mlj.v1i2.5496

Simbolon, E. D., Siregar, M., & Arifiyanto, J. (2024). Pelindungan korban pemalsuan data diri dalam transaksi pinjaman online melalui penegakan hak untuk dilupakan. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 3(2), 77–88. https://doi.org/10.32734/nlrjolci.v3i2.18351

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. SASI, 27(1), 38–52. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.394

Sugiawan, F. A., Rukmana, K. A., & Muzacky, A. (2023). Penjatuhan sanksi pidana dalam aktifitas penagihan pinjaman online terkait pencurian data pribadi. Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 1000–1004. https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2.848

Susanto, B. (2022). Dinamika pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kegagalan pelindungan data pribadi di ruang siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 515. https://doi.org/10.20885/iustum

Susanty, A. P., & Bintarawati, F. (2025). Tinjauan hukum terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam layanan finansial digital. Sanskara Hukum dan HAM, 4(2), 164–172. https://doi.org/10.58812/shh.v4.i02

Wafda, P. N., Rokhim, A., & Utam, N. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online. Diversi Jurnal Hukum, 10(1), 35–63. https://doi.org/10.32503

Watkata, F. X., Ingratubunb, M. T., Ingsaputro, M. H., & Hartantyo, A. T. (2024). Pertanggungjawaban pidana pengendali data pribadi terhadap kebocoran data pribadi warga negara Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 177–198. https://doi.org/10.55551/jip.v5i2.175

Internet

Andalas, S. F. T. (2024). 209,3 juta orang di Indonesia menggunakan smartphone pada tahun 2023. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/2093-juta-orang-di-indonesia-menggunakan-smartphone-pada-tahun-2023-cbha0

Kemp, S. (2025). Digital 2025: Indonesia. DataReportal. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-24

Cara Mengutip

Pattipeilohy, A. C., Sangalang, R. S., Nugraha, S., & Sulastri, I. (2026). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP DAUR ULANG NOMOR TELEPON SELULER DI INDONESIA . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1604–1615. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2174