ANALISIS EFEKTIVITAS PENGAWASAN OLEH PEMERINTAH KOTA PAREPARE TERHADAP UMKM YANG MELAKUKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Penulis

  • Suhadi Syahisna Bayu* Universitas Muhammadiyah Parepare 1, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Wahyu Rasyid Universitas Muhammadiyah Parepare 1, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Asrul Hidayat Universitas Muhammadiyah Parepare 1, Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2194

Kata Kunci:

Persaingan Bisnis, Pengawasan Pemerintah Daerah, Keefektifan Hukum, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Regulasi Pasar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas dinamika pasar daerah, adanya indikasi pengaturan harga, dominasi pelaku usaha tertentu, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi dan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris melalui kajian peraturan perundang-undangan dan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan telah dilaksanakan melalui pemantauan pasar, pembinaan pelaku usaha, dan koordinasi dengan lembaga terkait, namun efektivitasnya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya prosedur operasional yang spesifik, minimnya sistem informasi pasar, serta belum optimalnya koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Parepare dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang didukung oleh peningkatan kapasitas kelembagaan dan regulasi guna mewujudkan iklim usaha yang adil, transparan, dan kompetitif.

Referensi

Andani, D. K., dan D. W. Indarta. “Pengawasan Hukum Platform E-Commerce TikTok dan UMKM oleh KPPU Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2393–2408. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4003.

Antoni, Veri. “Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender di Indonesia.” Mimbar Hukum 31, no. 1 (2019): 95–111. https://doi.org/10.22146/jmh.37966.

Apriani, Desi. “Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia dengan Perlindungan Konsumen.” Jurnal Perspektif Hukum 4, no. 1 (2022). 212 https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.14-33.

Burhanuddin, S. F. “Penerapan Hukum Persaingan Usaha untuk Mencegah Praktik Monopoli di Lingkungan Bisnis Perusahaan.” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 1 (2024): 80–97. https://doi.org/10.70837/qhmerm64.

Dinasnakertrans dan UMKM Kota Parepare. “64 Persen UMKM Parepare Dikelola Perempuan.”https://pijarnews.com/dinasnakertrans-dan-umkm-kota-parepare-sebut-64-persen-umkm-parepare-dikelola-perempuan/ Diakses 10 Maret 2026

Effendi, Asbarani Maharani. “Peran Hukum Anti Trust dalam Mengatur dan Mengadili Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal aprianiMultilingual 4, no. 2 (2024): 190. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/828

Elahi, Khandakar. “Governance for Sustainable Human Development.” International Review of Administrative Sciences 47, no. 2 (2009): 3–5. https://doi.org/10.1108/03068290910996981.

Fadlail, Ach. “Membangun Kesadaran Hukum bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum agar Tercipta Penegakan Hukum yang Berkeadilan.” Jurnal Hukum 3, no. 1 (2023): 330. https://doi.org/10.35316/hukmy.2023.v3i1.330-345.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.pp 15-16

Hadjon, P. M. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.hlm 132

Humairah, Nabila. Mengawasi Persaingan Usaha Tidak Sehat: Studi di Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sumatra Utara, 2025.hlm 101-103. https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/27725/1/231803052

KPPU. (2025). Tugas dan Wewenang KPPU. https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/. Di akses 25 November 2025

Lestari, Putri Indah, Tatang Basujata, Alip Rahman, dan Diky Dikrurahman. “Legal Protection for Small and Medium Enterprises (SMEs) in Facing Unfair Business Competition.” Journal Research of Social Science Economics and Management 4, no. 1 (2024): 79. https://doi.org/10.59141/jrssem.v3i08.559.

Manan, B. (1994). Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Revisi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.hlm 16-17

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.hlm 35-36

Mustamin, M. “Analisis Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Asy-Syarikah 6, no. 1 (2024): 57–72. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v6i1.2664.

Netti, Herza, dan Erianjoni. “Strategi Pemerintah Daerah dalam Mengelola Pasar Tradisional di Kota Pariaman, Indonesia.” Otoritas Jurnal Ilmu Pemerintah 13, no. 2 (2023): 262. https://doi.org/10.26618/ojip.v13i2.11757.

Peraturan Walikota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan

Peraturan Walikota Parepare Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan

Prasetyo, Hanif Lutfiari, Suparji Ahmad, dan Anas Lutfi. “Pengawasan KPPU pada Pelaku UMKM dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital.” Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 227. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i1.646.

Pratama, M. I. “Pendekatan Pembuktian dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 9, no. 2 (2025): 24–36. http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i2.

Quddus, M. S., dan A. D. Aji. “Urgensi Penguatan Kewenangan KPPU untuk Menegakkan Hukum pada Tindak Pidana Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Sapientia et Virtus 10, no. 1 (2025): 512–529. https://doi.org/10.37477/sev.v10i1.726.

Rasyid, M. R. (2000). Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan. Jakarta: Mutiara Sumber Widya.hlm 45

Sirait, R. M. “Eksistensi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Pencegahan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia.” Jurnal Konseling Pendidikan Islam 3, no. 1 (2022): 343–345. https://doi.org/10.32806/jkpi.v3i1.

Soekanto, S. (1976). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.hlm 13

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.hlm 8

Tumangkar, Totok, Darmawan Tri, Budi Utomo, dan Mieke Anggraeni. “Implementation of Anti-Monopoly Law in Maintaining Healthy Business Competition.” Jurnal Kolaborasi Sains 7, no. 11 (2024): 4091. https://doi.org/10.56338/jks.v7i11.6360.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-05

Cara Mengutip

Bayu, S. S., Rasyid, W., & Hidayat, A. (2026). ANALISIS EFEKTIVITAS PENGAWASAN OLEH PEMERINTAH KOTA PAREPARE TERHADAP UMKM YANG MELAKUKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1305–1310. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2194