FENOMENA CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF GENDER DAN PERGESERAN AGENSI PEREMPUAN
STUDI TERHADAP BERKAS PERKARA PERCERAIAN DI KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2026
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2226Kata Kunci:
Cerai Gugat, Perspektif Gender, Agensi Sosial, Pengadilan Agama Soreang.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam faktor pendorong mengapa kasus cerai gugat tampil jauh lebih dominan dibandingkan cerai talak melalui penelaahan berkas perkara di Pengadilan Agama Soreang pada tahun 2026. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian kualitatif deskriptif ini menerapkan teknik analisis dokumenter terhadap 24 berkas perkara perceraian (18 cerai gugat dan 6 cerai talak) yang diperoleh langsung oleh peneliti melalui program magang akademik. Penelitian kualitatif ini fokus mengeksplorasi alasan perceraian tertulis dalam dokumen hukum secara naratif, tanpa melibatkan pengujian statistik ataupun generalisasi data. Pengumpulan data telah dibatasi secara ketat pada pemanfaatan dokumen perkara untuk menghormati regulasi instansi serta menjaga kerahasiaan para pihak melalui prinsip anonimitas total. Penelitian ini menggunakan teknik analisis isi, di mana keabsahan datanya didukung oleh komparasi jurnal-jurnal terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dominasi masif cerai gugat di Pengadilan Agama Soreang berakar pada lima kategori alasan yang saling berkelindan, yaitu kelalaian pemenuhan nafkah dan tuntutan kemandirian ekonomi istri, gangguan komunikasi dan sikap acuh (silent treatment), kekerasan verbal atau perilaku temperamental, perilaku menyimpang berupa judi online dan konsumsi zat adiktif, serta isu ketidaksetiaan yang tervalidasi secara digital. Kelima faktor tersebut menunjukkan peningkatan agensi sosial serta pergeseran paradigma perempuan kontemporer, yang kini mengutamakan kesejahteraan psikologis dan kemandirian personal ketimbang stigma sosial.
Referensi
Agus, M., Haq, I., & Muchsin, A. (2026). Reinterpretasi Konsep Nusyuz Dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Kepatuhan Normatif Dan Keadilan Relasional. Al-Ihka : Jurnal Hukum Keluarga, 18, 1–25.
Alex Kusmardani, Abdulah Syafe’i, Usep Saifulah, N. S. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Mazhab Islam dan Realita Sosial. JSIM: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 3(3).
Amani, N. F., Nova, A., Riswanto, Z. W., Setiawan, A., Mohamad, Syahputra, R., Putra, B. P., Pratama, F. A., & Sabela, E. N. (2025). Kompleksitas Konflik Rumah Tangga dalam Perkara Perceraian: Studi Komparatif Putusan Nomor 369/Pdt.G/2025/PA.CN dan 372/Pdt.G/2025/PA.CN. LPPM Universitas Sains Dan Teknologi Komputer, 3(3), 44–51.
Aqbila, N., Adinugraha, H. H., & Shulthoni, M. (2024). Peran Strategis Perempuan dalam Ekonomi Keluarga : Studi UMKM di Desa Wiroditan. JoIE: Journal of Islamic Economics, 4(2), 143–151. https://doi.org/10.21154/joie.v2i2.3968
Asrori, K. (2024). Transformasi Qiwamah Dalam Konteks Ekonomi Keluarga Modern (Ketika Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga). Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 153–178.
Devi, N. A. A., Khosim, A., & Ramdani, R. (2026). Penerapan Norma Hukum Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat : Analisis Ratio Decidendi. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(April), 1032–1050.
Din Birul Maulidi. (2024). Problematika Perceraian Akibat Perselingkuhan (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Bogor Nomor Perkara 639/Pdt.G/2022/PA.Bgr.).
Fadhil, A. K. (2026). Dampak Judi Online Pada Kasus Perceraian Dalam Perspektif Sosiologi Keluarga (Studi Pada Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara).
Faradila, R. (2026). Silent Treatment Sebagai Bentuk Konflik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Di Desa Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah). Artikel Ilmiah.
Hafidz, M., Hamdani, M. F., & Syahnan, M. (2026). Silent treatment dan Kesejahteraan Pernikahan : Penilaian Psikologis dalam Kerangka Prinsip Maqashid Syari ’ ah. AL-Mikraj Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 6(1), 2011–2025. https://doi.org/10.37680/almikraj.v6i1.9126
Hafiz, M. K. (2026). Cerai Gugat Akibat Beban Utang Judi Online : Analisis Fiqh Muamalah Dan Pasal 116 Huruf ( F ) KHI. JAKME: Jurnal Akuntansi, Keuangan, Manajemen, Dan Ekonomi, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.31004/JAKME
Hasan, M. F. (2023). Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Perkawinan Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. In Tesis.
Hidayat, Z., Matsum, H., & Tarigan, A. A. (2023). Gen-Z Muslims, Social Media And Formless-Spiritual: An Explorative Study Of Mosque Youth In Medan City. Jurnal Sosiologi Agama: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama Dan Perubahan Sosial, 17(1).
Huda, M. N. (2022). Analisis Putusan Hakim Nomor. 1871/Pdt.G/ 202I/PA.Po Dan Nomor. 1795/Pdt.G/2021/PA.Po Pada Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Ponorogo Prespektif Maqasid Al-Shari’ah.
Khotimah, N., Hanif, M., & Sudarmiani. (2025). Dinamika Kekuasaan Perempuan Dalam Keluarga (Studi Kasus Di Desa Jati Blitar). Dinamika Sosial : Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 4(2), 135–149.
Kriswanto, W., Pratama, I. A. A., Ramadhani, K. C., & Ramadan, R. K. P. (2025). Analisis Teori Konflik Max Weber Terhadap Kasus Perceraian Keluarga Safno. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2020), 183–196.
Melani Rizal, N. I. I., Pratama, B. C., & Mudjiyanti, R. (2026). Kinerja UMKM Perempuan : Dampak Transofrmasi Digital dan Keuangan. Jurnal Riset Entrepreneurship, 9(1), 1–18. https://doi.org/10.30587/jre.v6i1.1150
Mukhlas, O. S., & Saepullah, U. (2022). Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Hukum. Jurnal Usroh, 6(1), 62–80.
Mulyadi, A. R. (2025). Peran Ganda Perempuan Dalam Mendukung Ekonomi Keluarga Di Era Digital Di Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Rahmawati, Z., & Zein, F. M. (2025). Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Perspektif Teori Peran dan Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11208–11222.
Ramza. (2025). Analisis Faktor-Faktor Talaq Cerai Dan Cerai Gugatan Di Kec Peukan Bada Aceh Besar.
Reftantia, G., Sari, K. A., Kurniawan, D. A., & Hapsari, Y. D. (2024). Analisis Nilai Patriarki dalam Putusan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sawahlunto. Prosiding: Resiliensi Indonesia Dalam Pusaran Disrupsi Global, 11–30.
Reftantia, G., Yusda, I. F., Hapsari, Y. D., & Azzahri, R. (2025). Constraining Structures in Divorce Practices Among Rural Javanese Women : A Feminist Structural Analysis. KnE Social Sciences, 411–426. https://doi.org/10.18502/kss.v10i30.20360
Royani, I. (2024). Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tagga.
Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Sukmana, O. (2024). Sosiologi Keluarga. PT. Star Digital Publishing. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=YmyHEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA78&dq=Dalam+perspektif+sosiologi+keluarga,+fenomena+ini+menunjukkan+bagaimana+disrupsi+digital+dan+krisis+moralitas+individu+dapat+menembus+dan+menghancurkan+pertahanan+institusi+keluarga+dari+dalam&ots=ZDed813T-4&sig=yXRvhQez3dF9uwjs3uXca37bTRw&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Wartono, N., & Akbarizan. (2025). Analisis Komparatif Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Di Negara-Negara Muslim. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 124–142.
Wati, D. S. (2023). Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Cerai Gugat Akibat Suami Temperamental (Studi Putusan Nomor 97/Pdt.G/2023/PA.Gsg).
Zakiyah, M. A., & Pramono, D. (2026). Peranan Nasyiatul Aisyiyah dalam Pembentukan Keluarga Tangguh The Role of Nasyiatul Aisyiyah in Forming Resilient Families. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 15, 68–82.
Zalfa, E., Sopian, A., Kusmayanti, H., & Faisal, P. (2024). Optimalisasi Peran Mediator sebagai Upaya Perdamaian dalam Rangka Mengurangi Angka Perceraian di Pengadilan Agama Soreang Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan ( PERMA No . 1 Tahun 2016 ). Ketentuan. 1(3).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sya’Airillah Az-Zahra Syaefudin Utami, & Musahwi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






