TRANSFORMASI PERUBAHAN TRADISI KEBUDAYAAN RUMAH PANGGUNG KE RUMAH MODERN DI DESA KELUMPANG KECAMATAN ULU OGAN

Penulis

  • Herny Ramayanti* Universitas Baturaja
  • Varel Arga Pratama Universitas Baturaja
  • Alya Agustia Universitas Baturaja
  • Intan Margareta Universitas Baturaja
  • Tiranda Rahayu Putri Universitas Baturaja
  • Wahyu Pratiwi Universitas Baturaja

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2230

Kata Kunci:

Transformasi Budaya, Rumah Panggung, Rumah Modern, Ulu Ogan, Desa Kelumpang

Abstrak

Perkembangan zaman telah membawa perubahan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang perumahan. Masyarakat Ulu Ogan, khususnya di Desa Kelumpang, yang sebelumnya identik dengan rumah panggung sebagai bagian dari identitas budaya, kini mulai beralih ke rumah modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong perubahan tersebut serta dampaknya terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Metode yang digunakan adalah studi deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dari rumah panggung ke rumah modern dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, peningkatan ekonomi, perubahan gaya hidup, dan kebutuhan akan hunian yang lebih praktis. Transformasi ini memberikan dampak positif berupa peningkatan kenyamanan, namun juga berpotensi mengurangi nilai-nilai budaya lokal yang melekat pada rumah panggung.

Referensi

Buku

Alo Liliweri. (2014). Pengantar Studi Kebudayaan. Bandung: Nusa Media.

Koentjaraningrat. (2015). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Selo Soemardjan., & Soelaiman Soemardi. (2014). Setangkai Bunga Sosiologi. Jakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi UI.

Soerjono Soekanto. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal dan Artikel

Jurnal Arsitektur NALARs. (2020). "Transformasi Arsitektur Rumah Tradisional di Era Modernisasi."

Jurnal Dimensi. (2018). "Perkembangan Arsitektur Vernakular di Indonesia dan Tantangan Modernisasi."

Jurnal Humaniora. (2019). "Perubahan Sosial dan Budaya Masyarakat dalam Menghadapi Modernisasi."

Jurnal Lokalitas. (2021). "Pelestarian Rumah Tradisional sebagai Identitas Budaya Daerah."

Dasar Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32>, yang mengatur bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia serta menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010> tentang Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017> tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sumber Data Daerah

Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu. (2025). Kabupaten Ogan Komering Ulu Dalam Angka 2025. Baturaja: BPS Kabupaten OKU

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-10

Cara Mengutip

Ramayanti, H., Pratama, V. A., Agustia, A., Margareta, I., Putri, T. R., & Pratiwi, W. (2026). TRANSFORMASI PERUBAHAN TRADISI KEBUDAYAAN RUMAH PANGGUNG KE RUMAH MODERN DI DESA KELUMPANG KECAMATAN ULU OGAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1432–1436. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2230