Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai

Penulis

  • Tarsisius Adythia Weong* Universitas Nusa Cendana
  • Jacob Wadu Universitas Nusa Cendana
  • Theny I. B. K. Pah Universitas Nusa Cendana
  • Belandina L. Long Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2232

Kata Kunci:

Accessibility, Civil Registration, Disability, Inclusive Public Services, Population Administration

Abstrak

Aksesibilitas pelayanan administrasi kependudukan merupakan hak dasar penyandang disabilitas yang harus dipenuhi melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif. Namun, pelaksanaan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai masih menghadapi berbagai kendala aksesibilitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis aksesibilitas penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Informan terdiri atas pejabat dan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, satu aktivis pemerhati disabilitas, serta lima penyandang disabilitas yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan accidental sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas pelayanan belum optimal ditinjau dari aspek ketersediaan, keamanan, kemudahan, dan kenyamanan akibat keterbatasan fasilitas aksesibel, belum tersedianya petugas yang menguasai bahasa isyarat, belum adanya prosedur evakuasi yang inklusif, serta belum tersusunnya standar operasional pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas. Penelitian menyimpulkan bahwa peningkatan infrastruktur, kompetensi petugas, serta kebijakan dan standar pelayanan yang inklusif diperlukan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang setara bagi penyandang disabilitas.

Referensi

Astuti, D. (2018). Aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Bungo (Skripsi). Universitas Jambi.

Barata, A. A. (2003). Dasar-dasar pelayanan prima. Yudhistira.

Dawud, J., Mursalim, S. W., Anomsari, E. T., & Taufik, N. I. Strategi perwujudan Kota Bandung sebagai kota ramah penyandang disabilitas.

Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumadi, J., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., ... & Ulfah, M. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.

Franciscus, P. (2020). Disabilitas dan isu kesehatan: Antara evolusi konsep, hak asasi, kompleksitas masalah, dan tantangan. Jurnal Bioetik, 5(3).

Grönroos, C. (2007). Service management and marketing: Customer management in service competition (3rd ed.). John Wiley & Sons.

Kasmir. (2006). Manajemen perbankan. Kencana Prenada Media Group.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Petronela Sau Naikofi. (2025). Audit sosial HWDI temukan banyak fasilitas publik di NTT tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas. Radar NTT. https://radarntt.net

Pramashela, F. S., & Rachim, H. A. (2022). Aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 225–236. https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33529

Propiona, J. K. (2021). Aksesibilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-20

Cara Mengutip

Weong, T. A., Wadu, J., Pah, T. I. B. K., & Long, B. L. (2026). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Mendapatkan Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1543–1554. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2232