DARI PERLINDUNGAN MENUJU PEMULIHAN

KAJIAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Penulis

  • Musa’ada Pamungkas* Universitas PGRI Semarang
  • Nadea Lathifah Nugraheni Universitas PGRI Semarang
  • Wahyu Widodo Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2245

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Pemulihan Korban, Pelecehan Seksual, UU TPKS, Kabupaten Pati

Abstrak

Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, serta hilangnya rasa aman bagi korban. Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo Kabupaten Pati menunjukkan bahwa korban masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan dan pemulihan akibat relasi kuasa, stigma sosial, serta belum optimalnya implementasi perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya pemulihan korban berdasarkan hukum positif Indonesia serta mengkaji efektivitas penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai dalam menjamin perlindungan dan pemulihan korban melalui pendampingan hukum, perlindungan identitas, rehabilitasi medis dan psikologis, rehabilitasi sosial, serta restitusi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa budaya victim blaming, relasi kuasa, keterbatasan fasilitas pemulihan, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan korban, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar perlindungan serta pemulihan korban dapat terlaksana secara efektif.

Referensi

Alpian, R. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Lex Renaissance, 7(1), 69–83. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss1.art6

Amiruddin, & Asikin, Z. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Aqila Abda Azizi, Bakti Fatwa Anbiya, Yuanita Nurul Nisa Apriliyana, Nisa Nur Aprilia, Firyal Raniah Rizka Az Zahro, & Miqiyal Khalifa Khoerina. (2024). Perlindungan Perempuan: Implementasi UU No. 12 Tahun 2022 dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 2(2), 01–12. https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v2i2.3343

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Aulia Ilmi Sosia. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 2(2), 25–30. https://sihojurnal.com/index.php/pakehum/article/view/571/355

Budoyo, S., Nugraheni, N. L., & Pratama, P. A. (2025). Implementation of the Fulfillment of the Rights of Migrant Workers' Children Based on International Conventions and Positive Law in Indonesia. In Proceedings of the 8th International Conference on Education and Social Science Research (ICESRE 2025) (pp. 92–99). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-543-0_10

Fernanda, Niken, Efi Lailatun Nisfah, Essa Hertiana, & Tasya Fatah Putri Irawan. (2025). Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 1041–1050.

Firmanda, H., Azlina, I. S., & Septipah, I. (2023). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami Victim Blaming di Media Sosial Berdasarkan Aliran Realisme Hukum. https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/489

Gosita, Arif. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara Hukum. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/4108

Hasanuddin, Muhammad. (2022). Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam UU TPKS. Jurnal Surya Kencana Dua. https://doi.org/10.32493/SKD.v9i1.y2022.22495

Khofifah, N., Budoyo, S., & Nugraheni, N. L. (2026). Urgensi Perlindungan Hak Anak dalam Dinamika Keluarga: Perspektif Hukum Indonesia dan Hukum Internasional. Jurnal Dinamika Hukum, 27(1), 10–23. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fh1/article/view/10433

Muchlisa, R., dkk. (2026). Efektivitas Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perlindungan Korban. https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/13603

Mukti Fajar ND, & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muzayin, A. F., Pinandang, C. A., & Arumpuspita Rois, D. K. (2024). Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikaitkan dengan UU TPKS. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(6), 2957–2963. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i6.1211

Nugraheni, N. L. (2018). Criminal Act of Sexual Gratification: Fiqh Jinayah and Positive Law Perspective. Al-Ahkam, 28(1), 97-118. https://doi.org/10.21580/ahkam.2018.18.1.2358

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pedro Ariyanto Siki. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Teori Viktimologi di Indonesia. UNES Law Review, 8(2). https://doi.org/10.31933/v25na303

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Refina Tristadewi. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Doktrina: Journal of Law. https://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina/article/view/11227

Waluyo, Bambang. (2018). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yati Nurhayati, Ifrani, & M. Yasir Said. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/349062571)

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-25

Cara Mengutip

Pamungkas, M., Nugraheni, N. L., & Widodo, W. (2026). DARI PERLINDUNGAN MENUJU PEMULIHAN: KAJIAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1616–1627. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2245