PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SIBER
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2250Kata Kunci:
Perlindungan AnakPerlindungan Anak, Cyberbullying, DiversiAbstrak
Perlindungan anak dalam perkara tindak pidana siber menuntut penegakan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan tanpa mengabaikan perkembangan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak yang diduga melakukan cyberbullying dan merumuskan penerapan diversi yang memperhatikan pemulihan korban. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis melalui penafsiran sistematis serta penilaian preskriptif terhadap hubungan antara unsur tindak pidana, jaminan prosedural, dan penyelesaian restoratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyberbullying tidak boleh diperlakukan sebagai satu delik tunggal; penentuan pertanggungjawaban memerlukan pemeriksaan bentuk perbuatan, usia, kesalahan, dan aturan yang berlaku pada waktu kejadian. Diversi wajib diupayakan apabila memenuhi persyaratan hukum, tetapi tidak identik dengan penghentian perkara secara otomatis. Dalam konteks digital, kesepakatan perlu mencakup penghentian penyebaran konten, pemulihan yang disetujui korban, pendampingan anak, dan pengawasan pelaksanaan. Perlindungan anak pelaku dan korban harus diwujudkan secara bersamaan melalui bantuan hukum, kerahasiaan identitas, pembatasan tindakan paksa, serta keberlanjutan pendidikan. Kajian ini menawarkan kerangka penyelesaian yang menghubungkan kepastian hukum, tanggung jawab anak, dan pemulihan kerugian digital tanpa menjadikan perdamaian sebagai sarana pemaksaan.
Referensi
Al Idrus, N. F., & Widowati, Y. (2022). Cyberbullying di media sosial dalam prespektif kriminologis dan viktimologis. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(2), 217–241. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2233 (doi.org in Bing)
Muliani, S., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi syarat pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358–373. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.358-373 (doi.org in Bing)
Purnomo, R. B. P., Cahyaningtyas, I., & Utama, K. W. (2025). Penerapan diversi dalam penanganan tindak pidana cyberbullying oleh anak dalam sistem peradilan anak. Diponegoro Law Journal, 14(3), 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2025.51706 (doi.org in Bing)
Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice: Revised and updated. New York: Good Books.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Athario Nuriadi, & Nurunnisa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






