FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI DESA LAHUAFU

Penulis

  • Julaeha* Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Rahmia Rachman Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Muhammad Ayub Mubarak Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2253

Kata Kunci:

Kepala Desa, Sengketa Kepemilikan Tanah, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Tanah merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, maupun sebagai tempat tinggal, sehingga sering menimbulkan sengketa akibat batas wilayah yang tidak jelas, warisan, atau klaim kepemilikan tanah dari pihak lain. Di tingkat desa, penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui mediasi oleh kepala desa dengan mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan, meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat Peran Kepala Desa sebagai Mediator dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa berperan dalam mempertemukan para pihak, menjaga netralitas, memimpin musyawarah, dan membantu mencapai kesepakatan bersama. Peran tersebut dinilai efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan menjaga keharmonisan masyarakat. Keberhasilan mediasi didukung oleh kepercayaan masyarakat, budaya musyawarah, dan keterlibatan tokoh masyarakat serta perangkat desa. Sementara itu, hambatan yang dihadapi meliputi kurangnya bukti kepemilikan tanah, sikap pihak yang tidak kooperatif, keterbatasan waktu, rendahnya pemahaman hukum, campur tangan pihak luar, dan keterbatasan fasilitas mediasi.

Referensi

Anggriani, R., Nurhayati, N., Ansar, A., & Arfanita, A. (2023). Sosialisasi Hukum Penguatan dan Kemandirian dalam Bekerja Aman dan Prosedural di Luar Negeri Bagi Siswa SMK Muhammadiyah 1 Palu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(6), 865–870. https://doi.org/10.52436/1.jpmi.1943

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan. Notary Law Journal Vol, 1(3), 263–289. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj

Cristi, E. (2025). Implikasi Hukum Akibat Ketidakhadiran Salah Satu Pihak Dalam Proses Mediasi di Pengadilan Terhadap Prinsip Itikad Baik dan Efektivitas Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. 8828–8839.

Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 81–89. https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223

Hamdi, A. Z. (2017). Potret Harmoni Kehidupan Keagamaan di Kabupaten Bojonegoro. Religió: Jurnal Studi Agama-Agama, 7(1), 133–176. https://doi.org/10.15642/religio.v7i1.744

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Djambatan.

Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Edisi 2). Kencana.

Masyarakat, P., & Desa, D. I. (2016). PENGUATAN FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PERSELISIHAN MASYARAKAT DI DESA Sri Lestari Rahayu, Mulyanto, Anti Mayastuti Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 5(2), 340–360.

Maulaya, M. Z., Pradana, A. F., Umam, M. C., Widyastuti, T. V., & Wildan, M. (2024). Analisis Yuridis Bentuk Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi dan Arbitase. Journal of Contemporary Law Studies, 2(1), 75–84. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.2157

Miqat, N., Nur, R., Fattah, V., Sulilawati, S., & Purnamasari, I. (2021). Local Wisdom of Customary Law Community to Realize Food Sovereignty in Central Sulawesi. Jambura Law Review, 3(2), 277–294. https://doi.org/10.33756/jlr.v3i2.10167

Narmaks. (2026). Ratusan Massa Geruduk PT Vale Indonesia di Morowali, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah Ahli Waris. Narasi Media. https://narasimedia.id/ratusan-massa-geruduk-pt-vale-indonesia-di-morowali-tuntut-penyelesaian-sengketa-tanah-ahli-waris/

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Sangalu. (n.d.). Komisi I DPRD Morowali Gelar RDP Sengketa Lahan SDN Geresa. Angalu.Com. https://www.sangalu.com/daerah/8316115483/komisi-i-dprd-morowali-gelar-rdp-sengketa-lahan-sdn-geresa

Siregar, A. (2020). Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 12(1), 8–14.

Sumardjono, M. S. (2009). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Kompas.

Susilawati, S., Amir, B., Ikbal, M., Nur, R., & Maddusila, S. F. (2023). Manifestations of Gender Injustice in Divorced Marriages: The Kabalutan Tradition. Jambura Law Review, 5(1), 136–155. https://doi.org/10.33756/jlr.v5i1.17722

Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2021). Pengaruh Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 12–23. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i1.471

Yuyun, Nufus, S., & Kamseno, S. (2025). Peran Kepala Desa Teluk Terate Dalam Penyelesaian Perselisihan Sengketa Tanah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8408–8418.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-01

Cara Mengutip

Julaeha, Rachman, R., & Mubarak, M. A. (2026). FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PERAN KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI DESA LAHUAFU. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1764–1774. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2253