PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI
(Studi Putusan nomor:76/Pid.Sus anak/2025/PN Gdt)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2256Kata Kunci:
Hukum Pidana, Kekerasan Seksual, Orang Tua Tiri, Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarga merupakan bentuk kekerasan seksual yang menimbulkan dampak serius terhadap korban serta menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor penyebab ayah tiri melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku berdasarkan Putusan Nomor 76/Pid.Sus-Anak/2025/PN Gdt. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Populasi penelitian adalah aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, sedangkan sampel penelitian terdiri atas tiga narasumber, yaitu satu penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, satu jaksa pada Kejaksaan Negeri Pesawaran, dan satu hakim pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Instrumen penelitian berupa pedoman wawancara terbuka dan studi kepustakaan, sedangkan data dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana dipengaruhi oleh faktor internal pelaku berupa lemahnya pengendalian diri, moral, dan pendidikan, serta faktor kesempatan akibat relasi kuasa dalam keluarga. Putusan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, serta pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana telah diterapkan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Referensi
Fadjar, M. (2005). Tipe negara hukum. Bayu Media Publishing.
Farid, A. Z. A. (2007). Hukum pidana I. Sinar Grafika.
Hukum Online. (2017). Perbedaan penyidik, penyelidik dan penyidikan. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51a4a954b6d2d/soal-penyidik-penyelidik-penyidikan-dan-penyelidikan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Rincian data kasus anak berdasarkan klaster perlindungan anak tahun 2022–2024. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan-klaster-perlindungan-anak-2022-2024
Marzuki, P. M. (2009). Pengantar ilmu hukum. Kencana.
Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.
Projohamidjoyo, M. (2008). [Referensi sesuai edisi yang digunakan penulis].
Reksodiputro, M. (1994). Sistem peradilan pidana Indonesia: Melihat kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers. (Sesuaikan dengan edisi yang benar-benar digunakan. Jika menggunakan edisi 2011, ubah sitasi dalam naskah menjadi Soekanto, 2011 agar konsisten.)
Tahir, A. (2013). Cyber crime. Suka Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Anggalana, & Wina Aprillia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






