PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AGEN PENYALUR TENAGA KERJA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(Studi Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2025/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2257Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Agen Penyalur Tenaga Kerja, Perdagangan Orang, Pekerja MigranAbstrak
Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang tidak hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia karena menempatkan manusia sebagai objek eksploitasi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Perkembangan praktik perdagangan orang menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan, dari yang semula dilakukan secara individual menjadi melibatkan korporasi melalui berbagai aktivitas usaha, termasuk perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja. Keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang menimbulkan persoalan hukum mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada badan usaha sebagai subjek hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap agen penyalur tenaga kerja yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi pada dasarnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam rangka mencapai tujuan usaha maupun memberikan keuntungan bagi korporasi. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2025/PN Tjk pertanggungjawaban pidana masih dibebankan kepada pengurus korporasi sebagai pelaku perseorangan sehingga korporasi belum diposisikan sebagai subjek yang turut bertanggung jawab secara pidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia.
Referensi
Buku
Andrisman, T. (2011). Hukum pidana. Universitas Lampung.
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Harkrisnowo, H. (2020). Hak asasi manusia dan sistem peradilan pidana. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hasan, Z. (2025). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Universitas Bandar Lampung.
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahya Atma Pustaka.
Rusli, T. (2018). Pengantar ilmu hukum. CV Anugerah Utama Raharja.
Rusli, T. (2021). Hukum persaingan usaha. Universitas Bandar Lampung Press.
Setiyono, H. (2002). Kejahatan korporasi. Averroes Press.
Setiyono, H. (2003). Kejahatan korporasi: Analisis viktimologi dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. Banyumedia Publishing.
Sudarto. (1990). Hukum pidana. Universitas Diponegoro.
Jurnal
Abdurohman, D. (2018). Bisnis jasa penyalur tenaga kerja perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Hukum dan Syariah, 9(2).
Baharudin. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (studi kasus putusan nomor 2/Pid.B/2021/PN Gdt Jo. 56/Pid/2021/PT). Pagaruyuang Law Journal, 6(2), 249–267.
Hakim, L., & Kaplele, F. (2024). The problem of the authority to determine the financial losses of the state on state-owned enterprises (BUMN). Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(3), 1244–1259. https://doi.org/10.31941/pj.v23i3.3911
Hasan, Z. (2025). Pemberantasan tindak pidana korupsi di Bandar Lampung dalam perspektif psikologi kriminal. Pakehum: Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 2(2), 127–132.
Nuraeny, H. (2024). Pengirim tenaga kerja migran sebagai salah satu bentuk perbudakan modern dari tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3).
Prasetyawati, S. E. (2021). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 153–164.
Rusli, T. (2022). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penadahan hasil penipuan dengan memanipulasi akun pada Facebook (studi putusan nomor: 15/Pid.Sus/2022/PN.TJK). Lex Superior, 1(2), 85–95.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Meta Puspita Sari, & Tami Rusli

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






