ANALISIS YURIDIS RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENENTUKAN KUALIFIKASI LUKA BERAT PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
STUDI PUTUSAN NOMOR 2/Pid.B/2025/PN Mnd
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2283Kata Kunci:
Ratio Decidendi, Luka Berat, Tindak Pidana Penganiayaan, Kepastian Hukum, Pertimbangan HakimAbstrak
Penentuan kualifikasi luka berat dalam tindak pidana penganiayaan masih menimbulkan perbedaan pertimbangan hakim sehingga berpotensi memengaruhi konsistensi putusan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis ratio decidendi hakim dalam menentukan kualifikasi luka berat pada Putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Mnd serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip kepastian hukum. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Populasi penelitian berupa seluruh norma hukum, doktrin, dan putusan yang berkaitan dengan penentuan luka berat, sedangkan sampel penelitian adalah Putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Mnd yang dipilih secara purposif sebagai objek utama kajian. Instrumen penelitian menggunakan studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menentukan luka berat melalui penilaian terpadu terhadap visum et repertum, fakta persidangan, alat bukti yang sah, hubungan kausal, dan penerapan norma hukum, sehingga visum et repertum tidak menjadi dasar tunggal pembuktian. Kesimpulannya, kualitas ratio decidendi yang sistematis dan argumentatif merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya kepastian hukum, serta Model Tiga Tahap Penentuan Luka Berat dapat menjadi kerangka konseptual untuk memperkuat konsistensi pertimbangan hakim.
Referensi
Andi Hamzah. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Andi Hamzah. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2017). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Chazawi, Adami. (2018). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Chazawi, Adami. (2019). Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Cross, Rupert, & Harris, J. W. (1991). Precedent in English Law. Oxford: Clarendon Press.
Hadjon, Philipus M., & Djatmiati, Tatiek Sri. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
MacCormick, Neil. (1978). Legal Reasoning and Legal Theory. Oxford: Oxford University Press.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. (2014). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Radbruch, Gustav. (1950). Legal Philosophy. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Manado. (2025). Putusan Nomor 2/Pid.B/2025/PN Mnd.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Allan Larenaung, Wahyu Prawesthi, & Siti Marwiyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






