PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMATAN SELATAN

Penulis

  • Jumarianta Fakultas Ilmu Administrasi Univewrsitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2310

Kata Kunci:

Pengelolaan, Sarana, Prasarana

Abstrak

Penelian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan sarana dan prasarana pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi Pustaka, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan Pada indikator perencanaan kebutuhan dan penganggaran, proses perencanaan dilakukan melalui pengajuan kebutuhan dari masing-masing bidang dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Namun demikian, masih terdapat keterbatasan anggaran sehingga tidak seluruh kebutuhan dapat direalisasikan secara optimal. Pada indikator pengadaan, pengadaan sarana dan prasarana telah dilakukan berdasarkan kebutuhan kerja dan prosedur yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan kegiatan administrasi dan operasional kantor. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala berupa keterbatasan dana dan proses pengadaan yang memerlukan waktu.Pada indikator pemanfaatan, sarana dan prasarana yang tersedia telah dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pegawai. Namun, pemanfaatannya masih belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat keterbatasan fasilitas dan adanya sarana yang memerlukan perbaikan. Pada indikator pengamanan dan pemeliharaan, kegiatan pengamanan dan pemeliharaan telah dilakukan melalui pendataan, pengawasan, pengecekan, dan perbaikan terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan ringan agar tetap dapat digunakan dengan baik. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa sarana yang memerlukan pemeliharaan lebih lanjut. Pada indikator pemindahtanganan, barang yang sudah rusak berat atau tidak lagi digunakan telah dilakukan proses pendataan dan pengusulan untuk dipindahtangankan melalui lelang maupun hibah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala administratif sehingga proses pemindahtanganan memerlukan waktu yang cukup lama.

Referensi

Buku & Jurnal

Aziz, dkk. (2022). Pengelolaan sarana dan prasarana. Prenadamedia Group.

Bafadal, I. (2014). Manajemen perlengkapan sekolah: Teori dan aplikasinya. Bumi Aksara.

Gesi, B., dkk. (2019). Manajemen dan eksekutif. Jurnal Manajemen, 3(2).

Gie, T. L. (2000). Administrasi perkantoran modern. Liberty.

Gulo, W. (2002). Metodologi penelitian. Grasindo.

Jannah, M. (2018). Manajemen sarana dan prasarana pendidikan. Ar-Ruzz Media.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Mulyasa. (2012). Manajemen dan kepemimpinan kepala sekolah. Bumi Aksara.

Nurmadiah. (2018). Konsep pemanfaatan sarana dan prasarana. Jurnal Pendidikan.

Siagian, S. P. (2001). Filsafat administrasi. Bumi Aksara.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Alfabeta.

Sukoco, B. M. (2010). Manajemen administrasi perkantoran modern. Erlangga.

Sutha, D. W. (2018). Administrasi perkantoran. Indomedia Pustaka.

Terry, G. R. (2006). Prinsip-prinsip manajemen. Bumi Aksara.

Uzmasyah, & Nasution. (2022). Pengelolaan sarana dan prasarana. Jurnal Administrasi dan Manajemen.

Waharsono. (2010). Manajemen sarana dan prasarana. Rineka Cipta.

Peraturan & Undang-Undang

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-20

Cara Mengutip

Jumarianta. (2026). PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMATAN SELATAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1565–1571. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2310