FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN USIA ANAK DI KECAMATAN BUNGKU TIMUR

Penulis

  • Anwar Yakub* Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Susi Susilawati Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia
  • Ansar Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2322

Kata Kunci:

Faktor Pendukung dan Penghambat, Perkawinan Usia Anak, Peran KUA

Abstrak

Perkawinan usia anak masih menjadi permasalahan hukum dan sosial karena berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kehidupan sosial anak. Meskipun batas usia perkawinan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, praktik tersebut masih terjadi di Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat terjadinya perkawinan usia anak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya bukan merupakan penyebab utama. Faktor yang paling dominan adalah pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah, pengaruh lingkungan pergaulan, kemudahan akses teknologi dan media sosial, serta kurangnya pengawasan orang tua. KUA Kecamatan Bungku Timur telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya dukungan orang tua, serta belum optimalnya koordinasi dan sosialisasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara KUA, pemerintah, sekolah, puskesmas, pemerintah desa, orang tua, dan masyarakat agar upaya pencegahan perkawinan usia anak dapat berjalan lebih efektif.

Referensi

Akwal. (2021). Peran Penghulu dalam Menyikapi Kasus-kasus Perkawinan Kekinian Upaya Merumuskan Langkah Preventif Solutif. Penerbit Adab.

Alves, M. C., Raul, Safei, M., & Laode. (2024). Pengaruh Pernikahan Usia Dini terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat Sapa Timur. Journal of Islamic Economics Law, 4(2), 110. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JI

Fuadhi, H. (2022). Meminimalisir Terjadinya Pernikahan Di Bawah Umur ( Studi Penelitan Pada Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ). Https://Journal.Ar-Raniry.Ac.Id/Index.Php/Ahkamulusrah, Jurnal Ahkamul Usrah,2(1), 28–34.

Heryanti, B. R., & Usia, B. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan the Implementation of Policy Changed Related To. 6(April), 120–143.

Husniyati, D., Pauji, A. P., Sukma, A. M., Puspa, I., Sulistia, Q., Azizah, N., Erna, T., & Suresman, E. (2026). Batas Usia Perkawinan dan Dispensasi Nikah sebagai Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak di Indonesia Marriage Age Limit and Marriage Dispensation as Efforts to Protect Women and Children in Indonesia. DIRASAH: Jurnal Kajian Islam, 3(2), 199–208.

Ifan, Jainuddin, & Syarif Hidayatullah. (2025). KULTUR KELUARGA ISLAM DENGAN FENOMENA PERNIKAHAN DIBAWAH UMUR (Studi Kasus di Desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima). USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(3), 141–153. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i3.1956

Khaerani, S. N. (2019). Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Mataram 1 FAKTOR EKONOMI DALAM PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT SASAK LOMBOK. QAWWAM: Journal for gender mainstreaming, 13(1), 1–16.

Miqat, N., & Karodeng, A. (2023). Forced Marriage in the Perspective of Indonesian Marriage Law (Case Study of Forced Marriage in Indonesia). Journal of Law, Policy and Globalization, 131, 91–94. https://doi.org/10.7176/jlpg/131-09

Miqat, N., Patila, M., Kunu, B. D., Mardin, N., & Purwanda, S. (2023). Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia. Jurnal Media Iuris, 6(2), 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884

Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 395–396.

Nafis, M. (2024). Analisis Sosial-Budaya Terhadap Eksistensi. 5, h. 312.

Nita, M. W. (2021). Hukum Perkawinan Di Indonesia. CV. LADUNY ALIFATAMA.

Rahadianti, A., & Muslim, A. (2023). Strategi dan Dampak Kebijakan KUA dalam Menekan Angka Pernikahan Dini di Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 4(2), 95–106. https://doi.org/10.18196/jpk.v4i2.16198

Rahmatillah, S., & Nurlina. (2018). Pencegahan perkawinan di bawah umur (Analisis terhadap lembaga pelaksana instrumen hukum di kec. blangkejeren kab. gayo lues). Samarah : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2(2), 465–484. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4748

SAIMAN, D. (2023). Pengaruh Faktor Ekonomi, Orang Tua Dan Adat Istiadat Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7149/1/DWI FEBRIANTI SAIMAN.pdf

Susilawati, S., Amir, B., Ikbal, M., Nur, R., & Maddusila, S. F. (2023). Manifestations of Gender Injustice in Divorced Marriages: The Kabalutan Tradition. Jambura Law Review, 5(1), 136–155. https://doi.org/10.33756/jlr.v5i1.17722

Taufikurrahman, T., Zulfi, A. N., Irmawati, E. F. F., Setiawan, W. P., Azizah, P. N., & Soeliyono, F. F. (2023). Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(1), 73–88. https://doi.org/10.32923/sci.v8i1.3379

Utami, W. H., Sofiyanti, I., Alisa, T., Sartika, D. A., Eken, Y. S., Kasila, C., Lalo, Y. S., & Fadilah, N. (n.d.). Faktor Pergaualan Bebas Remaja Bab 2. 29–42.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-22

Cara Mengutip

Yakub, A., Susilawati, S., & Ansar. (2026). FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT PENYEBAB TERJADINYA PERKAWINAN USIA ANAK DI KECAMATAN BUNGKU TIMUR. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1589–1603. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2322