PENGATURAN HUKUM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2345Kata Kunci:
Pemidanaan, Restorative Justice, Tindak Pidana, UU No. 20 Tahun 2025Abstrak
Penerapan hukum pidana di Indonesia secara historis sangat kental dengan paradigma retributif yang menitikberatkan pada pembalasan dan penghukuman badan (penjara). Hal ini memicu krisis akut berupa fenomena overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk pembaruan hukum, muncul gagasan kontemporer Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji syarat-syarat pemberiannya oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer yang ditelaah meliputi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA), Perma No. 1 Tahun 2024, Perpol No. 8 Tahun 2021, dan Perja No. 15 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum restorative justice di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi dari yang semula bersifat parsial dan sektoral (tersebar di tingkat Perpol dan Perja) menuju unifikasi formal. Payung hukum materiil diakomodasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang menggeser tujuan pemidanaan ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sedangkan hukum acaranya telah diatur secara komprehensif dan integratif dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) serta diperkuat oleh Perma No. 1 Tahun 2024 di tingkat persidangan.
Referensi
Amalia, A., & Turnip, J. M. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Kepolisian Yang Melakukan Kealfaan Dalam Tindakan Diskresi Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 119–133. https://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Birokrasi/article/view/560
Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Rineka Cipta.
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Edisi 2). Kencana.
Kamila Amelina Rahmi, RB Sularto, & Sutanti, R. D. S. (2026). Formulasi Konsep Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 16(1), 157–188. https://doi.org/10.26623/humani.v16i1.14423
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2), 136–149. https://doi.org/10.30596/edutech.v5i2.3388
Pranata, A. I., & Indrawan, R. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Pengerusakan Melalui Pendekatan Restorative Justice. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 9(1), 110–123. https://doi.org/10.52266/sangaji.v9i1.4347
Putra, H. A., Hukum, F., Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (2024). Jurnal Rectum ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI ARAH PEMBAHARUAN. 551–564.
Raenaldi, A. (2026). IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA , PERGESERAN PARADIGMA DARI RETRIBUTIF MENUJU PEMULIHAN HAK KORBAN IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN THE INDONESIAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM , A PARADIGM SHIFT FROM RETRIBUTIVE TOWARDS RESTORATION OF VICTIMS ’. 14(01).
Reykasari, Y., & Nurwachidiansyah, M. D. (2025). Aspek Keterlibatan Masyarakat pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa. National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series, 4(3), 77–87. http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nsm
Rizky, A., Handrawan, Nur, F., Herman, Haris, O. K., & Pratiwi, Z. (2025). Kekuatan Hukum Kesepakatan Perdamaian Adat dalam Putusan Hakim. Halu Oleo Legal Research, 7(1), 7–15. https://doi.org/10.33772/holresch.v7i1.1022
Silvah, P., Hikmah, A., Korban, P. B., Seksual, P., Pendekatan, D., Fajarohma, D., & Sabilillah, H. (2023). Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan PendekatanKeadilan Restoratif (Restorative Justice). Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 204–224. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1248
Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, K. Z. A. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2005
Wahid, A., Hanafi, A., & Syachdin, S. (2025). Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform. Academia Open, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335
Wahid, A., Jubair, J., Rampadio, H., & Malarangan, K. (2024). Restoration of Children’s Rights after Imprisonment in the Perspective of State Responsibility. European Journal of Law and Political Science, 3(4), 1–6. https://doi.org/10.24018/ejpolitics.2024.3.4.146
Wibowo, R. S., & Simangunsong, F. (2025). Kewenangan Diskresioner Jaksa Agung Dalam Menentukan Jenis Tindak Pidana Sebagai Objek Restorative Justice : Analisis Yuridis Terhadap Asa Oportunitas Dan Kebijakan Penghentian Penuntutan Di Indonesia. Opinia De Journal, 26–37.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muh. Sesar Lataha, Amiruddin Hanafi, & Musfiratul Ilmi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






