PENGAKSESAN AKUN CLOUD COMPUTING OLEH APARAT PENEGAK HUKUM
ANALISIS TERHADAP KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2346Kata Kunci:
Cloud Computing, Alat Bukti Elektronik, Penegakan Hukum, Keabsahan PembuktianAbstrak
Perkembangan teknologi cloud computing memicu transformasi radikal dalam modus operandi kejahatan siber (cybercrime), yang menuntut kesiapan aparat penegak hukum dalam pengumpulan alat bukti digital. Namun, karakteristik data cloud yang bersifat virtual dan lintas batas yurisdiksi sering kali melahirkan benturan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pengaksesan akun cloud computing oleh aparat penegak hukum berdasarkan regulasi di Indonesia (UU ITE dan UU PDP) dibandingkan dengan sistem common law (ECPA dan CLOUD Act), serta menguji validitas dokumen elektronik yang diperoleh di luar prosedur hukum acara formal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaksesan akun cloud computing oleh penyidik di Indonesia tunduk pada pembatasan ketat Pasal 30 jo. Pasal 43 UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024) serta rezim perlindungan privasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022) yang mewajibkan adanya izin atau penetapan pengadilan (due process of law). Sementara dalam sistem common law di Amerika Serikat, kakunya aturan Electronic Communications Privacy Act (ECPA) kini telah dijembatani oleh CLOUD Act melalui skema perjanjian bilateral internasional. Konsekuensi yuridis terhadap dokumen elektronik hasil pengaksesan akun cloud yang dilakukan tidak sesuai prosedur (unlawful search and seizure) adalah cacat hukum. Berdasarkan doktrin fruit of the poisonous tree (the exclusionary rule), alat bukti tersebut kehilangan kekuatan pembuktian (bewijs kracht) dan dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diterima (inadmissible evidence) demi hukum di persidangan.
Referensi
Sumber Buku
Agus Rahardjo. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.
Alfitra. (2011). Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata dan korupsi di Indonesia. Raih Asa Sukses.
Andi Hamzah. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Danrivanto Budhijanto. (2010). Hukum telekomunikasi, penyiaran, dan teknologi informasi: Regulasi dan konvergensi. Refika Aditama.
Edmon Makarim. (2003). Kompilasi hukum telematika. RajaGrafindo Persada.
M. Yahya Harahap. (2008). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Niniek Suparni. (2009). Cyberspace: Problematika dan antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika.
Otje Salman, & Eddy Damian. (Eds.). (2011). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan: Kumpulan karya tulis Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. PT. Alumni.
Ramelan. (2006). Hukum acara pidana: Teori dan implementasi. Sumber Ilmu Jaya.
Shinta Dewi. (2009). Cyberlaw: Perlindungan privasi atas informasi pribadi dalam e-commerce menurut hukum internasional. Widya Padjajaran.
Sri Untari Indah, dkk. (2005). Pengantar hukum Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Sudikno Mertokusumo. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Sunaryo, & Ajen Dianawati. (2009). Tanya jawab seputar hukum acara pidana. Visimedia.
Widodo. (2013). Hukum pidana di bidang teknologi informasi (Cybercrime law): Telaah teoritik dan bedah kasus. Aswaja.
Sumber Lain
Berkah I. Santoso. (t.t.). Cloud computing dan strategi IT modern. http://www.cloudindonesia.org/
Heru Soepraptomo. (2001). Kejahatan komputer dan cyber serta antisipasi pengaturan pencegahannya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 12.
Herwin Anggerian, dkk. (t.t.). Cloud computing. http://lutung.library.ums.ac.id/dokumen/ebooks/Komputer/Cloud%20Computing/Cloud-Computing.pdf
Irawan Afrianto. (2011). Pengenalan cloud computing. Dalam Prosiding Seminar IT Cloud Computing: Today Tomorrow, Bandung.
Justia US Law. (2011). Case law: 10-35793. https://law.justia.com/cases/federal/appellate-courts/ca9/10-35793/10-35793-2011-10-03.html
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Asaad Ahmad

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






