KEDUDUKAN HUKUM ANAK LAKI-LAKI ATAS HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT WESEI WEHALI DALAM SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL DI DESA FAFOE KECAMATAN MALAKA BARAT, KABUPATEN MALAKA

Penulis

  • Apridita Sangrini Seran* Universita Nusa Cendana
  • Juliana Susantje Ndolu Universita Nusa Cendana
  • Petornius Damat Universita Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2347

Kata Kunci:

Hukum Waris Adat, Kedudukan Hukum, Kekerabatan Matrilineal, Perubahan Sosial, Wesei Wehali

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih bertahannya sistem pewarisan adat Wesei Wehali yang menganut sistem kekerabatan matrilineal di Desa Fafoe, Kabupaten Malaka, serta munculnya perubahan sosial yang memengaruhi kedudukan anak laki-laki dalam pewarisan adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip-prinsip pewarisan menurut hukum adat Wesei Wehali dan mengkaji kedudukan hukum anak laki-laki dalam sistem pewarisan pada masa sekarang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan. Populasi penelitian berjumlah 8 orang yang terdiri atas 2 tokoh adat, 1 kepala desa, 3 ahli waris laki-laki, dan 2 ahli waris perempuan. Teknik sampling menggunakan sampel jenuh sehingga seluruh populasi dijadikan sampel. Data dikumpulkan melalui wawancara berpedoman, studi kepustakaan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, coding, dan tabulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan Wesei Wehali tetap berlandaskan prinsip matrilineal dengan anak perempuan sebagai ahli waris utama, sedangkan anak laki-laki memiliki hak terbatas berupa pemanfaatan harta, peran dalam musyawarah adat, serta kemungkinan memperoleh harta melalui hibah atau kesepakatan keluarga akibat perubahan sosial. Kesimpulannya, perubahan sosial tidak menghapus sistem pewarisan matrilineal, tetapi mendorong penyesuaian pelaksanaannya melalui musyawarah keluarga dengan tetap mempertahankan prinsip dasar hukum adat Wesei Wehali.

Referensi

Cahya Andika, Sutiyani, & Leki, M. O. H. (2025). Analisis yuridis pembagian harta warisan tanah berdasarkan hukum adat Uma Rato di Desa Fafoe, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(3).

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenadamedia Group.

Fada, I. S., Tanthowi, A., & Noviani, D. (2024). Pengaruh globalisasi dan modernisasi hukum waris di Indonesia. Student Research Journal, 2(3).

Monteiro, J. M. (2023). Metode penelitian dan penulisan hukum. Setara Press.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Nugroho, S. S. (2016). Hukum waris adat di Indonesia. Pustaka Iltizam.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2021). Buku ajar hukum adat. Madza Media.

Ter Haar, B. (2006). Asas-asas dan susunan hukum adat (Terjemahan K. Ng. Soebakti Poesponoto). Pradnya Paramita.

Wawancara dengan Olivia Luruk, Ketua Adat (Fukun) Desa Fafoe, Kabupaten Malaka, 25 Maret 2026.

Wawancara dengan Paulus Nahak, Tokoh Adat (Fukun) Desa Fafoe, Kabupaten Malaka, 25 Maret 2026.

Wawancara dengan Rofinus Klau, Kepala Desa Fafoe, Kabupaten Malaka, 26 Maret 2026.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-01

Cara Mengutip

Seran, A. S., Ndolu, J. S., & Damat, P. (2026). KEDUDUKAN HUKUM ANAK LAKI-LAKI ATAS HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT WESEI WEHALI DALAM SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL DI DESA FAFOE KECAMATAN MALAKA BARAT, KABUPATEN MALAKA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2066–2072. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2347