SANKSI WAJA BAGI ORANG TUA DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEDUDUKAN HAK ANAK MENURUT HUKUM ADAT BAJAWA DI DESA NARU KECAMATAN BAJAWA KABUPATEN NGADA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2348Kata Kunci:
Hak Anak, Hukum Adat, Kekerabatan Matrilineal, Sanksi Waja, Waris AdatAbstrak
Sanksi waja merupakan mekanisme penyelesaian pelanggaran adat dalam masyarakat Bajawa yang tidak hanya berfungsi memulihkan hubungan sosial, tetapi juga berimplikasi terhadap kedudukan dan pemenuhan hak anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sanksi waja yang dijatuhkan kepada orang tua terhadap kedudukan hak anak serta menganalisis pemenuhan hak anak menurut hukum adat Bajawa di Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Populasi penelitian terdiri atas tiga ayah yang dikenai sanksi, dua ibu kandung, dan tiga tokoh adat. Seluruh anggota populasi dijadikan sampel sehingga diperoleh tujuh responden. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan editing, coding, tabulasi, dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi waja memengaruhi kedudukan hak anak dengan berkurangnya hak atas nafkah, kehadiran dan peran ayah, hubungan dengan keluarga ayah, serta tidak diperolehnya hak waris dari garis ayah, sedangkan hak atas identitas, pengasuhan oleh keluarga ibu, dan kehadiran ayah dalam peristiwa adat tertentu tetap diakui. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa sanksi waja tidak menghilangkan status anak dalam masyarakat adat Bajawa, tetapi membatasi pemenuhan beberapa hak anak akibat kuatnya sistem kekerabatan matrilineal sehingga pelaksanaan sanksi adat perlu tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Referensi
Ahmad Rifai, A., et al. (2022). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Rev. ed.). Rineka Cipta.
Arikunto, S. (2020). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Rev. ed.). Rineka Cipta.
Arliman, L. (2018). Eksistensi hukum adat sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Jurnal Selat, 6(1), 89–102.
Banda, M. M. (2023). Nilai spiritual dan relasi kekerabatan dalam masyarakat adat Ngada. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 67–71.
Dedihasriadi, L. O. (2023). Peran hukum adat dalam mempertahankan identitas masyarakat adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 101–115.
Djawa, D. (2003). Hukum adat Ngada. Ende: Nusa Indah.
Hadikusuma, H. (2014). Hukum kekerabatan adat. Fajar Agung.
Madyaningrum, E. (2023). Metode penelitian kualitatif. Deepublish.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Ngatu, Y. S. (2024). Negosiasi adat waja dalam praktik perkawinan masyarakat Naru-Bajawa Kabupaten Ngada NTT. Jurnal Kebudayaan dan Hukum Adat, 2(1), 45–58.
Nugroho. (2020). Metode penelitian hukum empiris. Prenadamedia Group.
Rato, D. (2017). Hukum adat Indonesia: Suatu pengantar. LaksBang Justitia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif (Edisi ke-5). Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Fordianus Suri Meka, Juliana Susantje Ndolu, & Petornius Damat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






