PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SEXTORTION MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU ITE

Penulis

  • Sultan Mangku Negoro* Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Hartoyo Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Moh. Taufik Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2354

Kata Kunci:

Kejahatan Siber, Sextortion, Media Sosial

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya sextortion, yang menimbulkan kerugian materiil, psikologis, sosial, serta mengancam hak atas privasi dan martabat korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan Pasal 27B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana sextortion melalui media sosial, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan upaya pemulihan hak bagi korbannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sextortion melalui media sosial memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU ITE. Perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui upaya preventif dan represif, meliputi penegakan hukum, pelindungan data pribadi, pemulihan hak korban, serta pendampingan selama proses peradilan. Optimalisasi perlindungan hukum memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat guna menciptakan ruang digital yang aman serta menjamin kepastian hukum bagi korban.

Referensi

Afrida, D. T., & Elda, E. (2023). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia. Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 11–26.

Al Adawiah, R., Saputra, M. R. D., & Eleanora, F. N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 72–102.

Al Ghani, M. Y., & Saefudin, Y. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Sekstorsi Di Indonesia (Studi Kasus Rebecca Klopper). Southeast Asian Journal of Victimology, 2(2), 162–176.

Al Idrus, N. F. (2023). Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Penipuan Online. Jurnal Yudisial, 16(3), 325–341.

Anggriani, J. A., Shodiq, M. D., & Basuki, B. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1), 377–390.

Apandi, M., Rahayu, K., Prayugo, W. A., & Ariany, L. (2024). Kekaburan Norma dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Arzaqi, N., Puspitasari, D., & Hasanah, L. N. (2025). DINAMIKA PEMBUKTIAN DALAM DELIK PIDANA KESUSILAAN BERBASIS ELEKTRONIK (CYBER SEXUAL ABUSE) DI INDONESIA. ANDREW Law Journal, 4(2), 452–463.

Baihaqi, I., Makarao, T., & Intihani, S. (2024). Pembelaan terpaksa yang melampai batas (Noodweer Exces) sebagai alasan dalam penghapusan pidana. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(1), 1–11.

Devi, W. Z. (2026). Implikasi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Deepkfake Untuk Pemerasan (Sextortion) Dalam Perspektif Hukum Teknologi Informasi Di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(1), 102–114.

Duani, N. R., Tamza, F. B., Siswanto, H., & Meidiantama, R. (2026). Penerapan Digital Forensik Oleh Unit Siber Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerasan Berbasis Sextortion: Studi pada Kepolisian Daerah Lampung. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2777–2787.

Duha, A. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid. B/2020/Pn Gst). Jurnal Panah Hukum, 1(2), 28–41.

Fadhilah, A. P. (2025). Analisi Kasus Pembelaan Terpaksa oleh Amaq Sinta Sebagai Alasan Pembenar (Noodware). Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 14(2), 499–508.

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445–461.

Galih, M. R. (2025). Tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang no 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam. Riwayat: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Humaniora, 8(3), 2935–2952.

Herlambang, P. H., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2024). Harmonisasi hukum UU Peratun dan UU ITE dalam ketentuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti tambahan dalam sistem peradilan tata usaha negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(1), 61–81.

Husri, H. (2026). Pertanggungjawaban Pidana atas Kebocoran Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perspektif UU Perlindungan Data Pribadi. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 20(1), 183–204.

Kempa, A., Hamid, M. A., & Andrias, M. Y. (2025). Pemerasan Digital melalui Media Sosial: Analisis Yuridis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Law Review, 4(2), 128–139.

Maharani, N. M., Susanti, E., & Achmad, D. (2025). POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMERASAN BERMUATAN SEKSUAL (SEXTORTION) MELALUI MEDIA SOSIAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(8), 31–40.

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(2), 139–148.

Mariyam, S. (2022). Regulasi Konten Ilegal Pada Media Berbasis Teknologi Informasi. Cita Hukum Indonesia, 1(2), 103–113.

Martha, A. E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Prank Di Indonesia.

Marzuqi, M. A. A., Subekti, S., Hamdani, F., & Aribawa, M. Y. (2026). Ketika Giveaway Menjadi Modus Kejahatan: Perlindungan Hukum Korban di Era Digital [When Giveaways Become a Criminal Modus Operandi: Legal Protection for Victims in the Digital Era]. Indonesia Berdaya, 7(2), 543–552.

Mintje, J. S. P., Wongkar, V. A., & Reymen, M. R. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Melalui Media Sosial. Lex Privatum, 11, 1–9.

Mutaqqin, A. (2024). Telaah Asas Geen Straf Zonder Schuld terhadap Pertanggungjawaban Pidana atas Tindak Penipuan melalui Modus Ritual Mistis. Jurnal Peradaban Hukum, 2(2), 58–61.

Nano, V. J., Sahay, T., & Pramita, C. Y. (2026). Analisis Teoritis Dolus dan Culpa Dalam Konsep Kesalahan sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6241–6251.

Ningsih, H. C. S. R., Subekti, S., Ayuningtiyas, F., & Prawesthi, W. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI REMAJA YANG MENJADI KORBAN SEXTORTION (SEKTORSI). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(3), 2472–2484.

Pamugkas, Wi. P., Saefudin, Y., Widodo, S., & Susanti, R. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMERASAN BERBASIS ANCAMAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (SEXTORTION). YUSTISI, 13(2).

Permana, A. E., & Gusnita, C. (2023). Modus Operandi Kekerasan Seksual Terhadap Anak Melalui Media Sosial TikTok. Anomie, 5(1), 1–14.

Putra, R. I., Hidaya, W. A., & Naim, S. (2026). Deepfake sebagai Sarana Pemerasan dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Risalah Hukum, 22(1), 24–38.

Putri, B. W. Y., & Adhari, A. (2024). Analisis Pemenuhan Unsur Kesengajaan (Opzet) dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2020/PN KPN). UNES Law Review, 6(4), 10190–10203.

Raihan, M. F. L., Simorangkir, A. S. H., Abdillah, A., Putra, D. H., & Utami, R. A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Viktimologi Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 935–942.

Ramdani, K. A., Azazy, Y., & Royani, Y. M. (2026). Tindak pidana penipuan arisan online menurut pasal 28 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik perspektif hukum pidana Islam. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 6(1), 46–70.

Reyhani, A., & Amin, S. (2026). Analisis Yuridis dan Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Pengadilan Nomor 964/Pid. Sus/2023/PN Pdg. Maqasid Forum: Journal of Islamic Law, Jurisprudence, and Public Policy, 1(1), 203–213.

Rinjani, M. A., & Firmansyah, R. (2025). Hambatan Implementasi UU 27/2022 dan Strategi Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 8(1), 70–83.

Saputra, D. F. (2023). Literasi digital untuk perlindungan data pribadi. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3).

SHERLY, N. U. R. H., & FARIZ, F. I. (2025). Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Pemerasan Seksual (Sextortion) di Media Sosial Ditinjau dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BANDUNG CONFERENCE SERIES: LAW STUDIES Учредители: Universitas Islam Bandung (Unisba), 5(1), 263–270.

Susanto, E., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Media Sosial (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 272/PID. SUS/2019/PN. MTR). UNES Law Review, 5(3), 1167–1188.

Triandhika, F., & Sulistiani, L. (2025). REGULATION AND LEGAL PROTECTION OF SEXTORTION AS ELECTRONIC-BASED SEXUAL VIOLENCE IN INDONESIA. Indonesian Law Journal, 18(1), 40–56.

Yungsiana, I., & Prabandari, Y. S. (2024). Dinamika psikologis korban sektorsi: Sebuah kajian literatur. Journal Psikologi Forensik Indonesia, 4(1).

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-25

Cara Mengutip

Negoro, S. M., Borman, S., Hartoyo, & Taufik, M. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SEXTORTION MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UU ITE. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1644–1658. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2354