PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK

(Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Spt)

Penulis

  • Abdulloh Satria Huda* Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Vallencia Nandya Paramitha Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2355

Kata Kunci:

Penelantaran Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak

Abstrak

Penelantaran anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dapat menghambat perkembangan fisik, psikologis, dan sosial. Anak berhak memperoleh perlindungan, pengasuhan, dan kehidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, masih ditemukan kasus penelantaran yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan ketidakmampuan orang tua dalam menjalankan pengasuhan, salah satunya dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Spt. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi terjadinya penelantaran anak serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penelantaran anak berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi. Pertimbangan hakim dinilai telah memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak anak sebagai korban. Meskipun demikian, faktor ekonomi dan kondisi sosial terdakwa seharusnya dipertimbangkan secara lebih komprehensif agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Referensi

Ahmad, Fachrurrazy, M., Hartati S, S. Y., Amalia, M., Fauzi, E., Lumban Gaol, S., Siliwadi, D. N., & Takdir. (2024). Buku ajar metode penelitian & penulisan hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ilmiah, J., Galuh Justisi, Komalawati, V., & Alfarijah, D. A. (n.d.). Tanggung jawab orang tua atas kesehatan anak penderita gangguan jiwa sebagai hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, [Volume]([Nomor]), [Halaman].

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Data pengaduan pelanggaran hak anak tahun 2024. Jakarta: KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Laporan tahunan KPAI: Jalan terjal perlindungan anak, ancaman serius generasi emas Indonesia. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Ratnasari, M. A. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap anak yang terlantar pada yayasan panti asuhan [Skripsi/Tesis/Disertasi tidak dipublikasikan]. [Nama Institusi/Universitas].

Sukadi, I., Heriyawanto, G. S., & Ningsih, M. R. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak terlantar dalam perspektif negara kesejahteraan. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 25. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2876

Undang-Undang & Peraturan

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34 ayat (1).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 76B jo. Pasal 77B adalah dasar hukum utama larangan dan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-25

Cara Mengutip

Huda, A. S., Sidarta, D. D., & Paramitha, V. N. (2026). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK: (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Spt). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1659–1664. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2355