PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM

Penulis

  • Faradilla Iha Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Renda Aranggraeni Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Fathul Hamdani Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2359

Kata Kunci:

Penegakan Hukum Pidana, Revenge Porn, Pornografi, Tindak Pidana Siber

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi danjuga media digital telah memberi kemudahan didalam berkomunikasi, namun juga memunculkan berbagai bentuk kriminalitas siber, satu diantaranya penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn). Penelitian ini bertujuan guna melaksanakan analisis ketentuan hukum pidana yang mengatur tindakan pidana penyebarluasan konten pornografi dengan motif balas dendam, mengkaji penegakan hukumnya di Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum. Penelitian memakai metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, danjuga kasus. Data didapat melewati studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, danjuga tersier yang dilakukan analisis dengan kualitatif. Dari Hasil penelitian membuktikan bahwasanyaa pengaturan mengenai penyebarluasan konten pornografi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi danjuga Transaksi Elektronik. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa sulitnya pembuktian digital, penggunaan akun anonim, cepatnya penyebaran konten, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keengganan korban untuk melapor akibat rasa malu dan stigma sosial. Oleh sebab itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, koordinasi antarinstansi, danjuga edukasi masyarakat mengenai etika bermedia digital dan perlindungan privasi guna menciptakan penegakan hukum yang efektif danjuga perlindungan hukum bagi korban.

Referensi

Ahmad Novaldi, Sukmareni, & Syaiful Munandar. (n.d.). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Whatsapp Yang Digunakan Untuk Mengakses dan Menyebarluaskan Pornografi.

Alya Syafina Azani, Jesica, Muhammad Rosuul, & Sumiati. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN).

Antika Setia Dewi, & Setiawan, D. A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Video Deepfake Porn Dihubungkan Hukum Pidana Postif Di Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 510–514. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9962

Charlita Lawa, K., Vitus Wilhelmus, B., & Manuain3, O. G. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA KUPANG. 2(1).

Petan, P. Y., Yohanes, S., Lamataro, C. W. T., & Korespondensi, P. (n.d.). Pengaturan Penyebarluasan Pornografi Pada Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (2), 2025. Retrieved https://kumparan.com/info-psikologi/10-dampak-positif-dan-negatif-media-sosial yang-

Salmon, H. C. J. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penyebaran Konten Porno Balas Dendam (Revenge Porn). Bacarita Law Journal, 4(1), 42–48. https://doi.org/10.30598/bacarita.v4i1.10780

Wela Romandanti, N. (n.d.). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PENYEBARLUASAN VIDEO PRIBADI YANG MENGANDUNG PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL TWITTER. 5(2). Retrieved https://kominfo.go.id/content/detail/23705/siaran-pres no-04hmkominfo012020-tentang-kominfo-terima-

Wulandari, F., Mulyanto, R., & Soetijono, I. K. (n.d.). Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Revenge Porn Putusan 71/Pid.Sus/2023. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2094

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-28

Cara Mengutip

Iha, F., Soekorini, N., Aranggraeni, R., & Hamdani, F. (2026). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARLUASAN KONTEN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1675–1683. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2359