ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2360Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, KUHPerdataAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban perdata pelaku terhadap kerugian yang dialami korban. Penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan media sosial yang diiringi bertambahnya kasus pencemaran nama baik di ruang digital yang menimbulkan kerugian keperdataan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial memenuhi seluruh unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, Pasal 1372 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh perlindungan melalui tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik. Bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dibebankan kepada pelaku meliputi ganti rugi materiil dan immateriil, pemulihan nama baik, permintaan maaf secara terbuka, pencabutan atau klarifikasi informasi yang tidak benar, serta penghapusan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum perdata berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan hak korban dan pemberian ganti kerugian secara adil sesuai ketentuan KUHPerdata.
Referensi
APJII. (2024). Survei penetrasi internet Indonesia 2024. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Boyd, D. M., & Ellison, N. B. (2007). Social network sites: Definition, history, and scholarship. Journal of Computer-Mediated Communication, 13(1), 210–230. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.2007.00393.x
Castells, M. (2010). The rise of the network society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.
Diantha, I. M. P. (2022). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.
Fuady, M. (2018). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
IRAC Academy. (2023). IRAC legal research methodology. https://iracmethod.com
Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), 59–68. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2009.09.003
Kemp, S. (2024). Digital 2024: Indonesia. DataReportal. https://datareportal.com/reports/digital-2024-indonesia
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar. CV. Maha Karya Pustaka.
Nasrullah, R. (2022). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi (Edisi revisi). Simbiosa Rekatama Media.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan perubahan sosial: Suatu tinjauan teoritis serta pengalaman-pengalaman di Indonesia. Genta Publishing.
Soekanto, S. (2019). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.
Subekti. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori, dan praktik). Rajawali Pers.
UNESCO. (2023). Guidelines for the governance of digital platforms. UNESCO.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suwardi Sudirman, Sitti Fatimah Maddusila, & Mohammad Saleh

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






