KENDALA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TOLI-TOLI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2371Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Remisi, Sistem PemasyarakatanAbstrak
Remisi merupakan hak konstitusional narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Pemberian remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai sarana pembinaan, motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik, serta upaya untuk mewujudkan tujuan reintegrasi sosial narapidana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli dan apa saja kendala yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, seperti pelanggaran disiplin oleh narapidana, keterlambatan administrasi khususnya bagi narapidana pindahan, keterbatasan sumber daya manusia khususnya operator Sistem Database Pemasyarakatan, keterbatasan sarana pendukung berupa koneksi internet yang kurang stabil, serta belum optimalnya penilaian pembinaan oleh wali pemasyarakatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kendala-kendala tersebut berdampak pada keterlambatan proses pengusulan dan penetapan remisi.
Referensi
Ahmad, A. K. (2018). Profil Lembaga Pemasyarakatan Maros (Sebuah Kasus Evaluatif Terhadap Pelaksanaan Pembinaan Narapidana). Al-Qalam, 7(2), 1. https://doi.org/10.31969/alq.v7i2.607
Al, A. hijrin, Sajidin, M., Fiaturrahman, M. I., & Zarkasi Asadillah, M. I. (2021). Formulasi Kebijakan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Ditinjau Dari Aspek Politik Hukum. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.77
Allang, A., & Hanafi, H. A. (2016). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM UPAYA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DARI TINDAK KEKERASAN (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palu). Hukum, 4(8), 1–23.
Arief, B. N. (2017). BUNGA RAMPAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA : PERKEMBANGAN PENYUSUNAN KONSEP KUHP BARU. KENCANA.
Ghozali, E., Hukum, F., Katolik, U., Thomas, S., Setia, J., & No, B. (2016). Narapidana Kasus Korupsi. 17(1), 3167–3220.
Iqta Doris Damahum, & Sri Priyati. (2024). Pemenuhan Hak Remisi Bagi Narapidana Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14(1), 143–162. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.259
Keisa Mangiwa, A. H. & A. (2026). Hambatan Pelaksanaan Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Palu Dalam Upaya Pencegahan Residivis. Al-Ihkam Jurnal Keluarga Islam. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/alihkam.v18i1.15533
Kiki Karsa, Sheila Indah, Derin Marseli, & Solihin Bazari. (2024). Pemikiran Hukum John Locke Dan Landasan Hak Asasi Manusia. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2023, 1–19. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Moh. Anakta Umbasan Walujan,Syachdin, A. (2024). Tinjauan Yuridis Syarat Subjektif Dalam Penahanan Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro, 1(127–133).
Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 395–396.
Pratama, R., & Faniyah, I. (2025). Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Korupsi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2), 100–108. https://doi.org/10.60034/wxpehc03
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Samosir, C. D. (2016). Penologi Dan Pemasyarakatan. Nuansa Aulia.
Syahdiyar, M. (2020). Darurat Gangguan Kemanan Dan Ketertiban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15, 99–111.
Wahid, A., Intan, A., & Mardin, N. (2020). Vicarious Liability Model of Political Party on Election Criminal Actions. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 180–189. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.1063
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Saskiyah Fatimah Zabina, Awaliah, & Titie Yustisia Lestari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






