REINTERPRETASI LOGICAL FALLACY DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PERTENTANGAN ATAS TEORI HUKUM MURNI HANS KELSEN

Penulis

  • Rolly Muliazi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Aulia Muthiah Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2383

Kata Kunci:

Logical Fallacy, Teori Hukum Murni, KUHAP

Abstrak

Penelitian ini mereinterpretasi secara kritis legitimasi paradoksal terhadap penalaran sesat (logical fallacy) khususnya argumentum ad hominem, argumentum ad verecundiam, dan argumentum ad misericordiam dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasuistik, penelitian ini memosisikan kekeliruan berpikir tersebut sebagai instrumen untuk mencapai keadilan substantif, kepastian hukum, dan nilai kemanusiaan. Ketegangan teoretik utama yang dikaji adalah hubungan dan pertentangan antara ketentuan yang sarat nilai etis ini dengan Teori Hukum Murni Hans Kelsen yang mewajibkan pemurnian ilmu hukum dari unsur-unsur non-hukum seperti etika, sosiologi, dan politik. Penelitian ini mengintegrasikan kritik akademik terkini, bahwa teori Kelsen telah disalahpahami secara sistematis di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertentangan tersebut tidak bersifat absolut melainkan metodologis: Kelsen berbicara tentang teori ilmu hukum, sementara KUHAP berbicara tentang praktik peradilan. Dualisme metodologis diusulkan untuk merekonsiliasi kedua perspektif.

Referensi

Anantya, P. S. (2025, November). Pergeseran Paradigma Filosofis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia. https://suarabsdk.com Suara BSDK.

Ariesyandi, H. (2026, Mei 5). Di Antara Teks dan Keadilan: Membaca Logical Fallacy dalam Praktik Peradilan Kontemporer. Retrieved from Suara BSDK: https://suarabsdk.com

Armilius, R. M. (2018). Fallacy (Sesat Pikir) Argumentum Ad Verecundim dalam Motivering Vonnis (Pertimbangan Hukum), Jakarta: Research Center for Law and Judiciary of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 55.

Diantha, I. M. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

Elnizar, N. E. (2026). 5 Sesat Pikir yang Dianggap Sahih dalam Penalaran Hukum. Jakarta: Hukumonline.com,.

Fernando, M. E. (2024). 2024, Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan, Jakarta:. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Jailani, A. (2022, Februari 22). Norma Dasar Khayalan ala Hans Kelsen”, . Retrieved from Hukumonline.com: http://www.hukum online.com.

Kafara, M. R. (2021). Kritik Teori Hukum Murni Hans Kelsen. Skripsi FH UI.

Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law, terj. Max Knight, Berkeley: University of . California : University of California Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Purwaka, T. H. (2019). Penafsiran, Penalaran dan Argumentasi Hukum yang Rasional”,Masalah-Masalah Hukum,E-Jurnal Undip. . E-Jurnal Undip , 114.

(2009). Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 135/Pid.B/2009/PN.Pwt). Purwokerto.

Rocky Marbun, d. ,. (2021). The Logic of the Public Prosecutor’s Monologue in Legal Interpretation: Tracing the Fallacy of the Public Prosecutor’s Indictment in the Crime of Corruption in Indonesia. Atlantis Press, 98.

Shodiq, N. M. (2021). 2021, Dasar Dasar Logika, Sebuah Intisari Berpikir Logis dab Kritis. Depok: Rajawali Pers.

Simanjuntak, A. P. (2025, September). Paradoks Formulasi Pidana Mati Dalam KUHP Nasional. Retrieved from Dandapala Digital: https://dandapala.com.

Wahyuni, W. (2025, Desember 17). Pembaruan KUHP dan KUHAP Dinilai Masih Paradoks. Retrieved from Hukum Online: http://www.hukumonline.com.

Yap, A. (2015). Ad Hominem Fallacies and Epistemic Credibility . Springer International Publishing.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-31

Cara Mengutip

Muliazi , R., & Muthiah, A. (2026). REINTERPRETASI LOGICAL FALLACY DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PERTENTANGAN ATAS TEORI HUKUM MURNI HANS KELSEN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1721–1732. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2383