KEDUDUKAN HUKUM AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS NOTARIS DILUAR TEMPAT TINGGAL PEWARIS BERDASARKAN PERATURAN PENDAFTARAN TANAH

Penulis

  • Syah Abdul Ghani* Universitas Islam Bandung
  • Husni Syawali Universitas Islam Bandung
  • Alin Ardinal Widjaksana Universitas Islam Bandung

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2384

Kata Kunci:

Akta Keterangan Hak Mewaris, Kewenangan, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian norma antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 terkait kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHW). UUJN memberikan kewenangan kepada Notaris dalam wilayah satu provinsi sesuai tempat kedudukannya, sedangkan Permen ATR/BPN mensyaratkan AKHW dibuat oleh Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris saat meninggal dunia. Permasalahan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keabsahan AKHW yang dibuat di luar domisili pewaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AKHW yang dibuat oleh Notaris di luar tempat tinggal pewaris tetap sah sebagai akta autentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata serta Pasal 18 UUJN. Namun, secara administratif akta tersebut tidak dapat digunakan dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah karena tidak memenuhi ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2010). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Amanat, A. (2003). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Atmosudirjo, P. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.

Azra, A. (2016). Epistemologi Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Krisnawati, E. (2006). Hukum Waris Menurut BW. Bandung: CV Utomo.

Lumban Tobing, G. H. S. (2019). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut KUHPerdata. Bandung: Nuansa Aulia.

Naja, D. (2012). Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Parlindungan, A. P. (1990). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Shihab, M. Q. (2019). Menjadi Muslim Moderat. Jakarta: Lentera Hati.

Soekanto, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Subekti, R. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Suparman, E. (1995). Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Suparman, E. (2005). Hukum Waris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Suparman, M. (2015). Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Yogyakarta: Kompas.

Sutedi, A. (2015). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, A. (2000). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Thamrin, H. (2011). Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Zainal Asikin. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Zainuddin Ali. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan, Perundangang-Undangan & Sumber Lainnya

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. “Akta Otentik sebagai Alat Bukti.” https://www.djkn.kemenkeu.go.id

HaloJPN. “Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021: Surat Tanda Bukti Ahli Waris.” https://halojpn.id

Hukumonline. “Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya.” https://www.hukumonline.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kompasiana. “Surat Keterangan Ahli Waris untuk WNI Pribumi dan Akta Keterangan Hak Mewaris untuk WNI Keturunan Tionghoa.” https://www.kompasiana.com

NotaryNews. “Bincang Hukum: Seluk Beluk Pasal 111 Permen ATR No. 16 Tahun 2021.” https://notarynews.id

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-08

Cara Mengutip

Ghani, S. A., Syawali, H., & Widjaksana, A. A. (2026). KEDUDUKAN HUKUM AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS NOTARIS DILUAR TEMPAT TINGGAL PEWARIS BERDASARKAN PERATURAN PENDAFTARAN TANAH. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2139–2148. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2384