PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA MENGHINDARI E-TILANG
(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR 196/PID.B/2020/PN SMN)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2385Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Pemalsuan TNKB, E-Tilang, Putusan Pengadilan, Hukum PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pe-malsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dilakukan dengan tujuan menghindari penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tilang). Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus yang menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 196/Pid.B/2020/PN Smn. Analisis difokuskan pada aspek yuridis, yaitu dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi perbuatan, unsur-unsat pidana yang terpenuhi, serta pertimbangan hukum yang mendasari pemidanaan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan unsur kesengajaan dalam memalsukan TNKB, kesesuaian alat bukti dengan unsur pidana, serta doktrin dan yurisprudensi yang relevan. Hakim juga mempertimbangkan tujuan pelaku untuk menghindari E-Tilang sebagai faktor yang memberatkan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa meskipun teknologi E-Tilang semakin berkembang, pemalsuan TNKB tetap menjadi modus operandilama yang membutuhkan penegakan hukum tegas dari hakim untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban berlalu lintas.
Referensi
Afita, C. O. Y. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). DATIN LAW JURNAL.
Fanani, A. B. (2025). Penegakan hukum melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap penyalahgunaan nomor polisi atau plat bodong kendaraan bermotor. Meukuta Alam: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 7(1), 1–17.
Ferryanto, M., & Nurhayani. (2025). Kelemahan electronic traffic law enforcement dalam menindak penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor palsu. The Juris, 9(2), 497–502.
Handono, M. B., & Sudiro, A. (2024). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan tanda nomor kendaraan roda dua dalam kasus tilang elektronik. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 808–818.
Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis teori hukum terhadap penegakan tindak pidana pemalsuan uang: Analisis teori hukum positif dan teori hukum responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113–119.
Khaerul, M., Ilyas, A., & Muin, A. M. (2022). Sistem pembuktian pemalsuan dokumen dalam tindak pidana pemilu di Indonesia. Jurnal Ilmiah Living Law, 14(1), 59–74.
Mahardika, I. K. A. B., Widyantara, I. M. M., & Mulyawati, K. R. (2025). Penegakan hukum oleh polisi lalu lintas terhadap penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Jurnal Analogi Hukum, 7(3), 289–295.
Muammar, R. A., Triwati, A., & Aryaputra, M. I. (2022). Pertanggungjawaban pidana notaris dalam pemalsuan akta keterangan waris: Studi kasus putusan No. 259/Pid.B/2015/PN.Cjr. Semarang Law Review (SLR), 1(2), 90–104.
Wattimury, E., Wadjo, H. Z., & Ubwarin, E. (2020). Penggunaan pelat tanda nomor kendaraan bermotor yang dipalsukan di Kota Ambon. LUTUR Law Journal, 1(1), 15–26.
Yuliansyah, Y. A., Gunarto, & Hafidz, J. (2025). Reconstruction of law enforcement regulations on motor vehicle document forgery based on justice values. Journal of Law and Regulation Governance, 3(7), 354–364.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Baharudin, S. Endang Prasetyawati, Gilang Suhendri, & David Fernando

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






