Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami

Penulis

  • Munajah Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.239

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Perkawinan Perempuan, Poligami

Abstrak

Poligami dinilai sebagai permasalahan tersendiri khususnya bagi pihak perempuan dalam hal hak-haknya sebagai istri. Sementara itu para suami pelaku poligami kurang memahami bagaimana praktek poligami tersebut dilakukan. Pengabaian hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan akan menimbulkan permasalahan dalam suatu perkawinan. Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan poligami dan tuntunan prakteknya secara normatif. Penelitian ini difokuskan pada ketentuan perkawinan poligami menurut Hukum Positif Indonesia dan pemaknaan kata adil menurut Hukum Islam agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkawinan poligami. Tinjauan dari aspek Hukum Islam diperlukan mengingat praktek poligami ini dilakukan oleh umat muslim dikarenakan poligami sendiri memiliki landasan kebolehan di dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Metode penelitian yuridis sosiologis yakni suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat sehingga di harapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Undang-undang Perkawinan menganut asas monogami yang membuka jalan poligami dengan sejumlah syarat yang bersifat kumulatif. Peraturan pelaksana Undang-undang Perkawinan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menentukan harus adanya pencatatan perkawinan dari setiap perkawinan yang dilakukan termasuk dalam hal ini perkawinan poligami. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana dan dikategorikan sebagai pelanggaran. Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak menekankan pada aspek pencatatan perkawinan atau dapat dipahami  mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Perkawinan. Adapun Hukum Islam yang tidak bermaktub di dalam Kompilasi Hukum Islam menjelaskan secara normatif makna adil dan menjamin perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran hak dalam perkawinan.

Referensi

Buku

A.A. Humam Abdurrahman (2004). Peradilan Islam (Keadilan Sesuai Fitrah). Ciputat : Wadi Press

Abdul Wahab Khallaf (2004), Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushul Fiqh), Jakarta : Rajawali

Departemen Agama RI (2015), Al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an

Jamilah Jones dan Abu Aminah B (1996) Monogami dan Poligami Dalam Islam, cet. I, Jakarta : Raja Grafindo Persada

Mashunah Hanafi (2015). Fiqih Praktis. Banjarmasin : IAIN Antasari Press

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keuarga Berencana dan sistem Informasi Keluarga

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Jurnal

Muhammad Arif Musthofa (2017). POLIGAMI DALAM HUKUM AGAMA DAN NEGARA, AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 2, No. 1

Rudi Irawan (2018), ANALISIS KATA ADIL DALAM AL-QUR’AN, Rayah Al-Islam, Vol. 2, No. 2

Bustamam Usman (2017), Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1 No. 1

Mughni Labib Ilhamuddin Is Ashidiqie (2021), POLIGAMI DALAM TINJAUAN SYARIAT DAN

REALITAS, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam

Vol. 2, No. 2

Website

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021), Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan, https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3140/

Shiddiq al Jawi Muhammad (2020), Poligami Dalam Tinjauan Historis, Politis dan Normatif, http://fissilmi-kaffah.com/index/umum_view/25

Shiddiq al Jawi Muhammad (2023), Ini Metode Poligami dalam Rumah Tangga ala Rasulullah Agar Tidak Menyakiti Hati Istri, https://www.manadonesia.com/khazanah/

Kamus

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26

Cara Mengutip

Munajah. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perkawinan Poligami. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 147–157. https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.239

Terbitan

Bagian

Articles