TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS DAN PPAT ATAS PENGGELAPAN BPHTB OLEH KARYAWAN DALAM AKTA JUAL BELI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2416Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum, Notaris, PPAT, BPHTB, PenggelapanAbstrak
Artikel ini mengkaji tanggung jawab hukum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap perbuatan karyawan yang melakukan penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pembuatan akta jual beli. Permasalahan ini muncul karena dalam praktik para pihak sering menitipkan pengurusan pembayaran BPHTB kepada kantor Notaris/PPAT demi efisiensi, sementara pemenuhan kewajiban pembayaran BPHTB merupakan syarat penting sebelum akta ditandatangani dan peralihan hak dapat didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dan PPAT tidak bersifat otomatis. Tanggung jawab perdata dapat timbul apabila terdapat kelalaian pengawasan atau hubungan kausal antara sistem pengelolaan kantor dengan kerugian klien, terutama berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dan vicarious liability. Tanggung jawab pidana pada prinsipnya melekat pada karyawan sebagai pelaku langsung; Notaris/PPAT hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat keterlibatan, perintah, penyertaan, atau pembiaran yang disengaja. Secara administratif, sanksi dapat dikenakan apabila Notaris/PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan pengawasan profesional. Penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui jalur perdata, pidana, dan administratif yang berjalan paralel, sementara restorative justice dapat dipertimbangkan secara terbatas dengan orientasi pemulihan kerugian. Artikel ini merekomendasikan penguatan pengawasan internal, verifikasi pembayaran BPHTB yang terdokumentasi, serta penggunaan sistem pembayaran transparan untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
Referensi
Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, H. (2015). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M., dkk. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Kelsen, H. (1945). General Theory of Law and State. Cambridge: Harvard University Press.
Lamintang, P. A. F. (1989). Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: CDBSL.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Santoso, U. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana.
Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2005). Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. (2011). Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2014). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.
"Karyawan Notaris Gelapkan Uang Rp45 Juta, Ini Modusnya." Tribunnews.com, 15 Mei 2017.
"Korupsi BPHTB Terbongkar, Yudo Berhenti Bekerja di Kantor Notaris Sudi." Presmedia.id, 3 Juni 2021.
"Sidang Korupsi Pembayaran BPHTB Hadirkan Notaris Bersaksi." DetakKaltim.com, 28 Juli 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jiman, Nandang Sambas, & Yenni Yunithawati Rukmana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






