PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERSETUBUHAN MELALUI PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
(Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-anak/2024/Pn.Kot)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2417Kata Kunci:
Korban Anak, Pelaku Anak, Perlindungan Anak, Perlindungan Hukum, ViktimologiAbstrak
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak sebagai korban belum sepenuhnya efektif, terutama ketika pelaku juga berstatus anak. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban berdasarkan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kot. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan normatif empiris. Populasi penelitian meliputi pihak yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan oleh pelaku anak, sedangkan sampel ditentukan secara purposive dengan satu narasumber dari Hakim pengadila Negeri Kota Agung. Instrumen penelitian berupa studi kepustakaan dan pedoman wawancara terbuka. Data dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak korban, antara lain pendampingan, rehabilitasi, perlindungan identitas, dan restitusi. Restitusi merupakan instrumen pemulihan kerugian korban sebagai bagian dari perlindungan hukum, namun tidak menghapus atau menggantikan pertanggungjawaban pidana anak pelaku. Dengan demikian pemenuhan hak korban dan penjatuhan pidana terhadap anak pelaku merupakan dua mekanisme hukum yang berbeda tetapi harus dilaksanakan secara seimbang untuk mewujudkan keadilan bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Referensi
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Achmad, D., & Firganefi. (2015). Pengantar kriminologi & viktimologi. BP Justice.
Apriyani, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. (Sesuaikan nama jurnal, volume, nomor, dan halaman sesuai sumber asli yang digunakan).
Budiastiti, D. N. (2011). (Lengkapi judul buku/artikel sesuai sumber asli yang digunakan dalam naskah).
Eddyono, S. W., et al. (2022). (Lengkapi judul publikasi sesuai sumber asli yang digunakan mengenai restitusi korban).
Fathonah, R., et al. (2021). Sistem peradilan pidana anak: Mewujudkan kepastian hukum terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pusaka Media.
Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. PT Buana Ilmu Populer.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). Data kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Mathews, B., & Collin-Vézina, D. (2019). Child sexual abuse: Toward a conceptual model and definition. Trauma, Violence, & Abuse, 20(2), 131–148. https://doi.org/10.1177/1524838017738726
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Muladi. (2002). (Lengkapi judul buku yang digunakan dalam kutipan).
Titon Slamet Kurnia, 2005, Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM diIndonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
UNFPA. (2024). Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. United Nations Population Fund.
Waluyo, B. (1996). Penelitian hukum dalam praktik. Sinar Grafika.
Waluyo, B. (2011). (Lengkapi judul buku yang digunakan dalam kutipan).
Yulia, R. (2010). Viktimologi: Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Kota Agung. (2024). Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kot.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ronald Saputra Sormin, Rini Fatonah, Emilia Susanti, Rinaldy Amrullah, & Dona Raisa Monica

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






