KEDUDUKAN JUAL BELI TANAH HAK MILIK BERSTATUS SITA JAMINAN OLEH PPAT DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2418Kata Kunci:
Pembeli Beritikad Baik, Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Akta Jual Beli, Sita JaminanAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya peralihan hak atas tanah yang berstatus sita jaminan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AJB atas tanah hak milik yang berstatus sita jaminan serta kepastian hukum terhadap peralihan hak tersebut berdasarkan Putusan Nomor 40/Pdt.Bth/2022/PN.Bdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena berfokus pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Instrumen penelitian berupa studi dokumen melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan, sedangkan data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AJB tetap dibuat dan peralihan hak tetap didaftarkan meskipun objek tanah telah berstatus sita jaminan karena status sita tidak tercatat dalam administrasi pertanahan akibat tidak adanya pelaporan dari pengadilan kepada Badan Pertanahan Nasional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan perlunya penguatan sinkronisasi data serta koordinasi antarlembaga agar status sita jaminan segera tercatat dalam administrasi pertanahan sehingga memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Referensi
Abdoeh, N. M. (2020). Hibah dalam tinjauan KHI, KUH Perdata, sosiologis & filosofis. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Anshori, A. G. (2017). Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Asalim, S. F. (2023). Kedudukan hak atas tanah dalam litigasi perdata. Das Sollen: Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(2).
Asrun, A. M. (2010). Pejabat pembuat akta tanah di Indonesia. Kencana.
Assyafira, G. N. (2020). Waris berdasarkan hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 8(1).
Febrianty, Y. (2022). Hak atas tanah dan penyelesaian sengketa waris. Pakuan Justice Journal of Law, 3(2).
Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Haryanto, M. (2008). Pelanggaran Miranda rule dalam praktik peradilan di Indonesia. Juxtapose.
Ishaq. (2017). Teknik penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Kencana.
Nugroho, H. (2005). Reformasi politik agraria. UNDIP Press.
Saleh, K. W. (1995). Hak Anda atas tanah. Ghalia Indonesia.
Setyabudhi, S. (2024). Ketidakseragaman penalaran dalam penerapan putusan hukum di pengadilan. Aktivisme, 1(3).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1983). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soemitro, R. H. (1983). Metode penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.
Soemitro, R. H. (1985). Metode penelitian hukum. Ghalia Indonesia.
Sutantio, R. (2009). Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Mandar Maju.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 40/Pdt.Bth/2022/PN.Bdg.
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 338/Pdt.G/2001/PN.Bdg.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rifqi Rafif

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






