PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DAN KORPORASI ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN PENUMPANG TRANSPORTASI ONLINE

Penulis

  • Etta Dwi Amoria* Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Louise Theresia Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Aristoteles Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2427

Kata Kunci:

Transportasionline, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Korporasi, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstrak

Perkembangan transportasi online memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat, namun juga menimbulkan persoalan hukum mengenai batas pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pengemudi sebagai pelaku langsung, tetapi juga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Kekaburan norma terdapat pada batas interpretasi mengenai hubungan kemitraan sebagai “hubungan lain” dalam Pasal 46 serta penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana pengemudi dan korporasi atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penumpang transportasi online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi transportasi online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana korporasi tidak timbul secara otomatis akibat perbuatan pengemudi, melainkan bergantung pada terpenuhinya unsur pertanggungjawaban korporasi dalam Pasal 46 dan Pasal 48 KUHP. Hubungan kemitraan dapat dikategorikan sebagai “hubungan lain” apabila pengemudi bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup kegiatan usaha korporasi.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan & Dokumen Hukum

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Sederhana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.

Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Buku

Fuady, M. (n.d.). Teori-teori besar dalam hukum (Grand Theory). Kencana Prenada Media Group.

Kartanegara, S. (n.d.). Hukum pidana: Kumpulan kuliah Prof. Satochid Kartanegara, S.H. dan pendapat ahli hukum terkemuka. Yayasan Obor Indonesia.

Saleh, R. (n.d.). Perbuatan pidana dan pertanggung jawaban pidana. Aksara Baru.

Saleh, R. (n.d.). Pikiran-pikiran tentang pertanggung jawaban pidana. Ghalia Indonesia.

Syaparuddin. (n.d.). Islam kemitraan bisnis. TristMedia Publishing.

Wati, E. R. (n.d.). Buku ajar hukum pidana. UMSIDA Press.

Jurnal

Setiawan, S. T., Abadi, S., & Bayuaji, R. (n.d.). Penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(3), 310–311.

Internet & Artikel Berita

DetikNews. (2022, Februari 2). Driver ojol yang sebabkan penumpang tewas di Jakbar jadi tersangka. https://news.detik.com/berita/d-5913287/driver-ojol-yang-sebabkan-penumpang-tewas-di-jakbar-jadi-tersangka/amp

DetikNews. (2023, Oktober 16). Klarifikasi Grab soal mobil tabrak belakang truk di Tol Kapuk. https://news.detik.com/berita/d6998766/klarifikasi-grab-soal-mobil-tabrak-belakang-truk-di-tol-kapuk?utm_source=

Korlantas POLRI. (2026, Februari 9). Kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi oleh kendaraan roda dua. https://korlantas.polri.go.id/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/?utm_source=

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (2025, Februari 13). Ketentuan penggunaan aplikasi Gojek untuk mitra (2W). Gojek. https://www.gojek.com/id-id/app/ketentuan-penggunaan-aplikasi-gopartner-untuk-mitra-2w

PT Ind Mobitech Service. (2025, Februari 13). Ketentuan umum. InDrive. https://indrive.com/id-id/legal

TEMPO. (2022, Mei 15). Pengemudi ojol tinggalkan penumpangnya dalam kondisi terluka setelah kecelakaan depan Gedung DPR. https://www.tempo.co/hukum/pengemudi-ojol-tinggalkan-penumpangnya-dalam-kondisi-terluka-setelah-kecelakaan-depan-gedung-dpr-2086349

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-11

Cara Mengutip

Amoria, E. D., Theresia, L., Sangalang, R. S., & Aristoteles. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI DAN KORPORASI ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN PENUMPANG TRANSPORTASI ONLINE. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1858–1872. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2427