PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM

ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Penulis

  • Santika Aprilia* Fakultas Hukum, Universitar Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Siti Marwiyah Fakultas Hukum, Universitar Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Dedi Wardana Nasution Fakultas Hukum, Universitar Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Yustino Aribawa Fakultas Hukum, Universitar Dr. Soetomo Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2462

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Perbankan, Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan juga komunikasi sudah meningkatkan pemanfaatan data pribadi didalam bermacam layanan digital, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan danjuga bocornya data pribadi. Kondisi itu memberi dorongan terbentuknya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi selaku dasar hukum yang mengelola perlindungan data pribadi, termasuk pemakaian data pribadi dengan menentang hukum dan pertanggungjawabannya pidana terhadap pelakunya. Tujuan penelitian yakni guna melaksanakan analisis kualifikasi yuridis tindakan pidana pemakaian data pribadi dengan menentang hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi serta melaksanakan analisis permintaan tanggungjawab pidana terhadap pelaku tindakan pidana tersebut. Metode penelitian yang dipakai yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danjuga pendekatan konseptual (conceptual approach), yang dilaksanakan analisis dengan deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwasanyaa penggunaan data pribadi secara melawan hukum dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui Pasal 65 danjuga Pasal 66 dengan ancaman pidana dalam Pasal 67 serta pidana tambahan dalam Pasal 68. Pertanggungjawaban pidana dilandasi dengan asas geen straf zonder schuld, sehingga pemidanaan hanya bisa dilakukan jikalau terbukti adanya perbuatan pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab, danjuga tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan terhadap orang perseorangan maupun korporasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Referensi

Arief, B. N. (2018). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian I. PT RajaGrafindo Persada.

Darmadi, A. A. N. O. Y., & Dananjaya, N. S. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban kebocoran data pribadi (studi kasus di Kota Denpasar). Jurnal Kertha Semaya, 11(5), 1118–1130. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p13

Djafar, W., & Setiawan, M. Y. D. A. (2020). Perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia. ELSAM.

Edbert, F., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggungjawaban hukum terhadap kebocoran data pribadi pada perusahaan pengelola jasa keuangan berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966–5977.

Fadhila, K. W. (2024). Reformasi hukum pidana dan pertanggungjawaban korporasi dalam UU KUHP 2023. Action Research Literate, 8(3), 649–657.

Hadi, A., & Guntara, B. (2022). Pembaharuan hukum nasional dalam upaya perlindungan data pribadi di era disrupsi kecerdasan buatan (artificial intelligence). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 233–253. https://doi.org/10.35194/jhmj.v8i1.2426

Hamzah, A. (2019). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan perkembangannya. Sofmedia.

Hertianto, M. R. (2021). Sistem penegakan hukum terhadap kegagalan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 43(1), 93–109.

Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hio, Y. K. P. (2025). Politik hukum pidana: Penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi kepada pemegang saham berdasarkan KUHP nasional. Jurnal Media Hukum, 13(2), 156–172.

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119–133.

Husri, H., Gurusi, L., & Samsul. (2026). Pertanggungjawaban pidana atas kebocoran data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam perspektif UU Perlindungan Data Pribadi. Progresif: Jurnal Hukum, 20(1), 183–204.

Ismaidar, I., & Ula, R. F. (2025). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi konsumen dalam perspektif hukum pidana siber di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2).

Kurniawan, K. D., Hehanussa, D. J. A., Setiawan, R., Susilowati, I., Sopian, & Helfisar, D. (2023). Criminal sanctions and personal data protection in Indonesia. Lex Publica, 10(1).

Lamintang, P. A. F. (2019). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Mamadoa, F. P. C., Bawole, H. Y. A., & Simbala, Y. (2025). Larangan dan sanksi atas perolehan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lex Crimen, 14(2).

Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148. https://doi.org/10.36733/jhshs.v4i2

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-asas hukum pidana (Rev. ed.). Rineka Cipta.

Pakpahan, H., & Dwimaylando, C. M. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam cyber pornografi. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(3), 274–283.

Pansariadi, R. S. B., & Soekorini, N. (2023). Tindak pidana cyber crime dan penegakan hukumnya. Binamulia Hukum, 12(2), 287–298. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.605

Prasetyo, T. (2022). Hukum pidana (Rev. ed.). Rajawali Pers.

Rahmawati, I. N., Rahmadani, N., Heni, D. R., & Kevin, S. (2023). Pertanggungjawaban pihak bank terhadap kebocoran data diri nasabah. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(2), 208–215.

Rosadi, S. D. (2021). Perlindungan data dan informasi pribadi di Indonesia. PT Refika Aditama.

Silalahi, J. A. S., Purba, Y. Y., & Nasution, M. F. (2025). Analisis yuridis terhadap mekanisme perlindungan data pribadi dalam sistem informasi elektronik berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia. Jurnal Minfo Polgan, 14(1), 604–613. https://doi.org/10.33395/jmp.v14i1.14810

Silalahi, P. H., & Dameria, F. A. (2023). Perlindungan data pribadi mengenai kebocoran data dalam lingkup cyber crime sebagai kejahatan transnasional. Wajah Hukum, 7(2), 614–627. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1244

Solihin, F. (2023). Analisa cakupan hukum pengelolaan perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. JISPAR, 12(1), 99–110.

Sudarwanto, A. S., & Kharisma, D. B. (2021). Comparative study of personal data protection regulations in Indonesia, Hong Kong and Malaysia. Journal of Financial Crime, 29(4).

Sugiantari, A. A., Wiryawan, I. W. G., Hengki, I. G. B., Asrita, N. N. M. G., & Putra, I. K. A. A. (2024). Analisis sanksi hukum atas pertanggungjawaban pemerintah terhadap insiden bocornya data pribadi masyarakat dari Pusat Data Nasional (PDN) Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 6(2), 728–741.

Utama, F. S., & Yulistyani, I. D. (2026). The urgency of compliance audit 5.0 through an approach to personal data protection law. Perspektif Hukum, 26, 1–32. https://doi.org/10.30649/ph.v26i1.433

Utami, T. K., Putri, K. A., Suryanto, S. O., & Asriani, F. (2025). Personal data breach cases in Indonesia: Perspective of personal data protection law. Journal Customary Law, 2(2), 21. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i2.3742

Widayanti, P. W. (2022). Tindak pidana pencurian data nasabah dalam bidang perbankan sebagai cyber crime. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 2(2), 1–21.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-18

Cara Mengutip

Aprilia, S., Marwiyah, S., Nasution , D. W., & Aribawa, M. Y. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI SECARA MELAWAN HUKUM: ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1873–1884. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2462