LEGALITAS AKTA NOTARIS BERBENTUK ELEKTRONIK BERDASARKAN UUJN DAN LEGALITAS AKTA ELEKTRONIK DI KOREA SELATAN SEBAGAI SUATU PERBANDINGAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2481Kata Kunci:
Akta Elektronik, Cyber Notary, Electronic Notarization, Hukum Kenotariatan, Kepastian HukumAbstrak
Digitalisasi pelayanan hukum mendorong kebutuhan penerapan akta notaris berbentuk elektronik, tetapi hukum Indonesia belum memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme pembentukannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas akta notaris berbentuk elektronik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris serta membandingkannya dengan penerapan electronic notarization di Korea Selatan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik, tetapi belum memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk menjadikannya sebagai akta notaris autentik. Korea Selatan telah memiliki kerangka electronic notarization yang lebih terintegrasi melalui pengaturan notaris, dokumen elektronik, tanda tangan digital, identifikasi, penyimpanan, dan pengawasan. Kesimpulannya, Indonesia memerlukan pembaruan regulasi agar digitalisasi kenotariatan dapat diterapkan dengan tetap menjamin keautentikan, kepastian hukum, dan perlindungan para pihak.
Referensi
Buku
Adjie, H. (2015). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Adjie, H. (2017). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.
Ali, H. Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Budiono, H. (2016). Kumpulan tulisan hukum perdata di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti.
Lumban Tobing, G. H. S. (1980). Peraturan jabatan notaris. Erlangga.
Makarim, E. (2013). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Rajawali Pers.
Makarim, E. (2020). Notaris dan transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary. Rajawali Pers.
Mamudji, S., dkk. (2005). Metode penelitian dan penulisan hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soekanto, S. (1979). Perbandingan hukum. Alumni.
Soekanto, S. (2005). Pengantar penelitian hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 34/PUU-XXII/2024.
Electronic Signature Act (Republic of Korea).
Enforcement Decree of the Notary Public Act (Republic of Korea).
Framework Act on Electronic Documents and Transactions (Republic of Korea).
Notary Public Act (Republic of Korea).
Artikel Jurnal
Isnaeni, & Utomo, W. (2019). The existence of the notary and notarial deeds within private procedural law in the Industrial Revolution Era 4.0. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 10(3).
Kim, J.-Y. (2008). Legal issues on electronic documents and electronic transactions in Korea. Journal of Korean Law, 8(1).
Kim, S. Y. (2007). Electronic government in Korea: A model for the developing world? International Review of Administrative Sciences, 73(2).
Mariyanawati, Y. A., & Adjie, H. (2022). Keabsahan akta otentik yang dibuat dengan cara elektronik (cyber notary). Perspektif, 27(1).
Monetery, F. R., & Santoso, B. (2023). Keabsahan dan kekuatan pembuktian akta notaris: Perspektif cyber notary di Indonesia. Notarius, 16(2).
Nurjanah, S., & Njatrijani, R. (2022). Transformasi pelayanan publik berbasis elektronik dalam perspektif hukum administrasi. Diponegoro Law Journal, 11(2).
Palar, C., Tampanguma, M. Y., & Sarapun, R. M. S. (2024). Kajian hukum terhadap pembuatan akta notaris secara elektronik. Lex Privatum, 14(2).
Suardika, I. G. P., & Westra, I. K. (2020). Kedudukan akta notaris dalam konsep cyber notary di Indonesia. Acta Comitas, 5(1).
Sumber Internet
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia. (n.d.). Administrasi Hukum Umum. AHU Online
Korean Law Information Research Institute. (n.d.). Korean Law Information Center. Korean Law Information Center
Ministry of Justice, Republic of Korea. (n.d.). Notary public system.
Ministry of Justice, Republic of Korea. (n.d.). Webcam notarization system.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Aldo Fuqaha Alfatih, & Budi Setiaji

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






