TRANSFORMASI LIVING LAW DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2483Kata Kunci:
Living law, Sosiologi Hukum, Pluralisme Hukum, Hukum Adat, Hukum NegaraAbstrak
Artikel ini menganalisis transformasi living law dalam sistem hukum nasional Indonesia melalui perspektif sosiologi hukum. Living law menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga tumbuh melalui nilai, kebiasaan, dan praktik sosial yang memperoleh legitimasi dari masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan sosiologi hukum melalui analisis terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa living law, terutama yang termanifestasi dalam hukum adat, tetap memiliki legitimasi sosial dan berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat. Meskipun telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, keberlakuannya masih berada dalam batas dan mekanisme yang ditentukan negara. Formalisasi tersebut menghasilkan transformasi yang bersifat ambivalen karena pada satu sisi memperkuat kedudukan yuridis living law, tetapi pada sisi lain berpotensi membatasi otonomi dan karakter dinamisnya. Oleh karena itu, integrasi living law perlu mempertemukan legitimasi sosial dan legitimasi yuridis secara proporsional tanpa menghilangkan karakter hukum yang hidup dalam masyarakat.
Referensi
Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law (W. L. Moll, Trans.). Harvard University Press.
Hariri, A., & Babussalam, B. (2024). Legal pluralism: Concept, theoretical dialectics, and its existence in Indonesia. Walisongo Law Review, 6(2), 146–170. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25566
Ma’ruf, D. M., Nugroho, H., Prayitno, K. P., & Wahyudi, S. (2026). Strengthening the institutionalization of customary law in Indonesia’s judicial system: An integrative legal framework approach. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 14(1), 90–106. https://doi.org/10.29303/ius.v14i1.1936
Mursyida, A. N., Sukti, S., & Mustar. (2026). Recognition of customary law in the perspective of legal politics: A study of weak legal pluralism in Dayak society. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(4), 2287–2292. https://doi.org/10.38035/jlph.v6i4
Niko, N., Widiyani, H., Kurnianingsih, F., Solina, E., Endri, Yu, A. L., & Rahmaniah, S. E. (2026). The living law in Indonesia’s new criminal code: Legal pluralism, indigenous autonomy, and the risk of state co-optation. Masalah-Masalah Hukum, 55(1), 231–257.
Putra, A., Raspati, L., Rachman, T., & Kurniawan, I. (2026). Living law on the margins: A critical review of Article 2 of the 2023 Indonesian Penal Code. Jurnal Hukum dan Peradilan, 15(1), 81–110. https://doi.org/10.25216/jhp.15.1.2026.81-110
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Tia Widiyawati, Muhammad Hafizi, & Muhammad Aini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






