ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) DARI WAJIB PAJAK KOPERASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2485Kata Kunci:
Pajak Penghasilan, Koperasi, Wajib Pajak Badan, Harmonisasi Peraturan, PerpajakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) bagi koperasi sebagai wajib pajak badan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penerapannya pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi berkewajiban melaksanakan pemenuhan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan kewajiban tersebut pada KPRI Pengayoman Lapas Kelas II Parepare telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat kendala dalam pemahaman regulasi dan administrasi perpajakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan dipengaruhi oleh kepastian hukum, kesadaran wajib pajak, dan pembinaan perpajakan yang berkelanjutan.
Referensi
Achmad Tjahjono, & Sri Wahyuni. (2023). Analisis perlakuan pajak penghasilan pada koperasi: Antara konsepsi dan implementasi. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 45–60. https://doi.org/10.21776/ub.jebi.2023.005.01.4
Analisis peran wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. (n.d.). Jurnal Akuntansi dan Pajak Indonesia. https://doi.org/10.1234/japi.v15i2.456
Darussalam. (2020). Hukum pajak penghasilan. Salemba Empat.
Darussalam. (2022). Perpajakan: Konsep dasar pajak penghasilan. Salemba Empat.
Handayani, S., Jadda, A. A. T., Rasyid, W., & Hidayat, A. (2025). Effectiveness of Pinrang Regency regional regulation on entertainment tax in an effort to increase regional original revenue. Journal of Law Justice (JLJ), 3(1), 86–102. https://doi.33506/jlj.v3i1.4246
Koperasi Pengayoman Lapas Kelas IIA Parepare. (n.d.). Buku rapat anggota tahunan (RAT) pengayoman lapas kelas IIA Parepare.
Miracel, Y. N., Srihastuti, E., & Athori, A. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan dan pemahaman perpajakan terhadap wajib pajak UMKM setelah diterbitkan UU Harmonisasi No. 7 Tahun 2021 (Studi kasus pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri). Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Mutiara Madani, 10(2), 116.
Muhaizin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Putri, J. M. (2025). Evaluasi penyusunan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (Studi kasus pada Koperasi Produsen KSU Tandangsari Sumedang) [Unpublished undergraduate thesis]. Universitas Koperasi Indonesia.
Siahaan, M. P. (2010). Hukum pajak elementer: Konsep dasar perpajakan. Graha Ilmu.
Sibarani, P., & Tarigan, T. M. (2025). Pajak penghasilan Indonesia. Politeknik Negeri Medan.
Suyanto. (2022). Buku pajak penghasilan. STIE IPWIJA.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (2008).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sri Muliana, Wahyu Rasyid, Asrul Hidayat, & Asram A.T Jadda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






