ANALISIS PRINSIP KEHATI HATIAN LEMBAGA BANK ATAS KETERLIBATAN NASABAH PRIORITAS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2516Kata Kunci:
Kepailitan, Nasabah Prioritas, Otoritas Jasa KeuanganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) oleh lembaga perbankan terhadap keterlibatan nasabah prioritas dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian mengharuskan bank tetap menjunjung independensi, akuntabilitas, transparansi, serta manajemen risiko dalam setiap proses pengambilan keputusan, tanpa memberikan kewenangan kepada nasabah prioritas untuk memengaruhi kebijakan internal bank yang hanya menjadi kewenangan organisasi perusahaan. Keterlibatan nasabah prioritas hanya dapat dilakukan dalam bentuk pemberian masukan, konsultasi, atau penyampaian dalam kebutuhan layanan tanpa mengurangi independensi bank dalam menetapkan keputusan bisnis. Apabila terjadi penyimpangan yang mengakibatkan benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, bank dapat dikenai sanksi administratif, sanksi keperdataan, maupun konsekuensi hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan internal yang efektif menjadi faktor penting dalam menjamin penerapan prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Referensi
Amelia Sharah, Suarlan Datupalinge, R. R. K. (2026). Analisis Prinsip Kehati Hatian Lembaga Bank Atas Keterlibatan Nasabah Prioritas Dalam Pengambilan Keputusan.
Anggara, B. J., & Warsifah, W. (2022). Penerapan Hukum Kepailitan dalam Kaitannya Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Institusi Pengatur dan Pengawas Perusahaan Asuransi Negara (Contoh Kasus PT. Asuransi Jiwasraya). JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(4), 1250–1259. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i4.555
Arifin, G., Anandy, W., Patila, M., & S., I. F. (2022). Penyuluhan Hukum tentang Mahasiswa sebagai Motivator Perlindungan Konsumen di Kota Palu. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(1), 257–262. https://doi.org/10.54082/jamsi.190
Asri Lasatu, Jubair, Insarullah, Nurhayati Mardin, R. R. K. (2022). Outline of the Consumer Dispute Resolution Agency as a Means of Legal Protection: Is It Optimal. Jambura Law Review, 4(2), 287–312. https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/17840.
Budhisatrio, Dhaniswara K Harjono, B. N. (2021). Permohonan Pailit Oleh Konsultan Kepada PT. Prudential Life Assurance. Jurnal Syntax Admiration, 2(11). https://www.jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/337
Dharma, P. N. R., & Sawitri, D. A. D. (2025). Tanggung jawab perusahaan asuransi kepada nasabah pasca kepailitan. Jurnal Media Akademik, 3(12), 1–16.
Hasanah, I., Wulansari, N., Aini, N., Yolandari, R., & Ajurni, F. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Pemegang Polis Asuransi Akibat Pailitnya Perusahaan Asuransi. 1(4).
Jimmytheja Ng, P., Rumengan, J., Fadlan, F., & Idham, I. (2020). Existence of Financial Services Authority in Providing Legal Protection To Insurance. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 213.
Kamal, nada aisyah, nizia kusuma wardani. (2024). Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya. Jurnal Commerce Law, 4(2), 1–11.
Muh. Ade Rizki, S. F. M. & M. I. (2025). Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte Dan Kreditur Konkuren Dalam Penyelesaian Piutang Harta Debitur Pailit,. Jurnal Ilmu Hukum Toposantoro, 3(2). https://jurnal.fh.untad.ac.id/index.php/TPS/article/view/2833
Muhammad, Hendri, Y., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif Dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 395–396.
Nilam Nurainiyah, I Ketut Astawa, T. S. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dalam Konteks Pengalihan Liabilitas Dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. UNES Law Review, 7(1). Retrieved https://review-unes.com/law/article/view/2236
Primerta Putri Hapsari, S. S. K. (2025). Evaluasi Efektivitas Pengaturan Dan Pengawasan Bank Indonesia Dan OJK Terhadap Kinerja Perbankan Di Indonesia. J-CEKI : Jurnal CendekiaIlmiah, 4(4), 1427–1447.
Putry Delsa Hasanah, Rival Febriyana, Nur Cahya, D. A. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Asuransi Terhadap Kegagalan Pembayaran Oleh Perusahaan Asuransi Jiwa. Fakultas Hukum Universitas Kuningan, 1(1), 1–16. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/index
Sabubu, H. H. & T. A. W. (2026). Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Indonesia: Studi Kasus Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya. Halu Oleo Legal Research, 8(1), 231–246. https://journal.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/2080.
Sari, M. P., Rafsanjani, A., Fatwa, M. J., Kharisma, N. A., & Rifqi, M. J. (2023). Analisis Fungsi Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perusahaan Asuransi Analysis of the Supervisory Function of the Financial Services Authority on Insurance Companies Universitas Islam Negeri Sunan Ampel , Indonesia diperlukan kerjasama yang baik. Jurnal Fundamental Justice, 4(117), 1–16.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amelia Sharah, Suarlan Datupalinge, & Ratu Ratna Korompot

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






