DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SENGKETA PPN PENYERAHAN PKE OLEH WAJIB PAJAK YANG SAMA

Penulis

  • Fathonatan Dewi Nastiti* Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia
  • FX Suyud Margono Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia
  • Muhenri Sihotang Universitas Mpu Tantular, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2545

Kata Kunci:

Pajak Pertambahan Nilai, Palm Kernel Expeller, Disparitas Putusan, Penafsiran Hukum, Kepastian Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembebanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) serta menganalisis disparitas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002056.16/2021/PP/M.IB Tahun 2023 dan Putusan Nomor PUT-006544.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 ditinjau dari asas kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum dalam kedua putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PPN atas PKE telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015, serta PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017, tetapi masih terdapat ruang interpretasi mengenai kedudukan PKE sebagai bahan baku pakan ternak. Disparitas kedua putusan terutama disebabkan oleh perbedaan metode penafsiran hukum. Putusan Tahun 2023 menggunakan pendekatan tekstual dengan menitikberatkan pada pencantuman barang dalam lampiran PMK, sedangkan Putusan Tahun 2025 menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis dengan mempertimbangkan hubungan antarperaturan serta fungsi PKE sebagai bahan baku pakan ternak. Disparitas tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum karena perkara yang memiliki karakteristik substantif sama menghasilkan putusan berbeda, sehingga diperlukan konsistensi argumentasi dan metode penafsiran dalam penyelesaian sengketa perpajakan.

Referensi

Achmad Ali. (2012). Menguak teori hukum dan teori peradilan. Kencana.

Achmad Ali. (2017). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) (Edisi ke-7). Kencana.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. PT RajaGrafindo Persada.

Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktek. Rineka Cipta.

Aristotle. (2009). Nicomachean ethics. Oxford University Press.

Ashshofa, B. (2010). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.

Dani, D. U., & Mulyani, S. (2024). Analisis faktor penyebab terjadinya sengketa Palm Kernel Expeller yang berulang pada tahun 2021–2023. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis, 2(2), 230.

Dimyati, K. (2015). Teoritisasi hukum: Studi tentang perkembangan pemikiran hukum di Indonesia 1945–1990. Muhammadiyah University Press.

Direktorat Jenderal Perkebunan. (n.d.). Pedoman teknis pengolahan kelapa sawit. Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Dradjat, B. (2018). Industri kelapa sawit Indonesia. IPB Press.

Gunadi. (2015). Pajak pertambahan nilai. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Indrati S., M. F. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan. Kanisius.

Ismiani, A., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada Pengadilan Pajak: Suatu perspektif keadilan. SINOMIKA Journal, 2(3), 604.

Manan, B. (2007). Kekuasaan kehakiman Indonesia. FH UII Press.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.

Mirnawati, & Gita. (2022). Penelitian terkait pemanfaatan bungkil inti sawit sebagai pakan ternak.

Notoadmodjo, S. (2010). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.

Radbruch, G. (2010). Legal philosophy (Terjemahan dalam Filsafat hukum). Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.

Resmi, S. (2022). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-11). Salemba Empat.

Saidi, M. D. (2018). Pembaruan hukum pajak. Rajawali Pers.

Sari, S. M., et al. (2025). Analisis terhadap fungsi pajak sebagai alat pengatur dalam pembangunan nasional. IKRAITH-HUMANIORA, 9(2), 843.

Siahaan, M. P. (2018). Pajak pertambahan nilai: Konsep, teori, dan praktik. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Soemitro, R. (1990). Dasar-dasar hukum pajak. Eresco.

Soemitro, R. (2011). Pengantar singkat hukum pajak. Refika Aditama.

Soemitro, R. (2015). Asas dan dasar perpajakan. Eresco.

Suandy, E. (2021). Hukum pajak. Salemba Empat.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sutedi, A. (2011). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Syahputra, D. H., et al. (2024). Peran perpajakan dalam perekonomian Indonesia: Tinjauan sistem perpajakan di Indonesia dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 2(3), 335.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-21

Cara Mengutip

Nastiti, F. D., Margono, F. S., & Sihotang, M. (2026). DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ATAS SENGKETA PPN PENYERAHAN PKE OLEH WAJIB PAJAK YANG SAMA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1924–1931. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2545