ANALISIS YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SENJATA API ILEGAL

STUDI PADA UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951

Penulis

  • Kharismawati* Universitas Mpu Tantular
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2547

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Senjata Api Ilegal, KUHP, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pembunuhan Berencana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif tindak pidana penggunaan senjata api ilegal untuk menghilangkan nyawa orang lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senjata api ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan dua kelompok norma yang memiliki objek hukum berbeda. Pasal 340 KUHP diterapkan terhadap perbuatan pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diterapkan terhadap penguasaan dan penggunaan senjata api tanpa hak. Dalam perkara yang diteliti, unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi berdasarkan adanya perselisihan sebelumnya, jeda waktu, tindakan terdakwa kembali mendatangi korban dengan membawa senjata api, serta penembakan sebanyak dua kali. Unsur penggunaan senjata api tanpa hak diperkuat oleh pengakuan terdakwa dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik. Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Penerapan kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana terhadap nyawa dan penggunaan senjata api ilegal dapat dipertanggungjawabkan secara terpisah sesuai unsur masing-masing.

Referensi

Arief, B. N. (n.d.). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Aripin, J., et al. (2010). Metode penelitian hukum. Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah.

Bunga Aldwin, M. R. S. H. (2021). Aspek hukum atas senjata api bela diri. Deepublish.

Chazawi, A. (2001). Pengantar hukum pidana bagian 1. Grafindo.

Chazawi, A. (n.d.). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. PT RajaGrafindo Persada.

Faiz, S. N., Ardi, M., & Rizqia, G. P. (2020). Kewenangan penggunaan dan pengadaan senjata api standar militer bagi anggota Korps Brimob Polri untuk menanggulangi tindak pidana terorisme. Lex Suprema, (2).

Hafiz, M., & Pratama, S. M. (2021). Tinjauan hukum penetapan kelompok kriminal bersenjata Papua sebagai teroris dalam perspektif hukum pidana nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justisia, 7(1).

Hamzah, A. (2008). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F. (n.d.). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Moeljatno. (1993). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Bina Aksara.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2010). Seraut wajah putusan hakim dalam hukum acara pidana Indonesia: Perspektif, teoretis, praktik, teknik membuat dan permasalahannya. PT Citra Aditya Bakti.

Rendy, B. (2019). Pertanggungjawaban pidana atas kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurist-Diction Journal, 2(6).

Runturambi, J. S., & Pujiastuti, S. (2015). Senjata api dan penanganan tindak kriminal. Pustaka Obor.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. PT RajaGrafindo Persada.

Soesilo, R. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sudarto. (n.d.). Hukum pidana I. Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Sugiyono. (2019). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Sunggono, B. (2015). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Warlow, T. A. (1996). Firearms, the law and forensic ballistics. Taylor & Francis.

Yulianti, S. D., & Slamet. (2014). Pertanggungjawaban hukum penguasaan senjata api dan amunisi tanpa izin oleh warga sipil. Recidive, (3).

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-23

Cara Mengutip

Kharismawati, Hutauruk, A., & Sinambela, H. (2026). ANALISIS YURIDIS NORMATIF TINDAK PIDANA PENGGUNAAN SENJATA API ILEGAL: STUDI PADA UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 1975–1982. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2547