POTENSI GUGATAN PERDATA CV VENUS INTI PERKASA TERHADAP PT TIMAH TBK ATAS KERUGIAN AKIBAT PUTUSAN KORUPSI NOMOR 77/PID.SUS-TPK/2024/PN. JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2548Kata Kunci:
Kerugian Keperdataan, Hukum Kontrak, Gugatan Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, PT Timah TbkAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kerugian keperdataan yang dialami CV Venus Inti Perkasa akibat Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst serta menganalisis potensi gugatan perdata terhadap PT Timah Tbk ditinjau dari teori hukum kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan kontraktual berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 738/TBK/SP-000/18/18-S11.4 serta implikasi putusan tindak pidana korupsi terhadap hak keperdataan CV Venus Inti Perkasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian CV Venus Inti Perkasa terutama berkaitan dengan terganggunya hak dan kepentingan ekonomi yang bersumber dari hubungan kontraktual, termasuk hilangnya atau terganggunya nilai ekonomis aset serta manfaat ekonomi yang diharapkan dari pelaksanaan perjanjian. Putusan pidana tidak secara otomatis menghapus hak keperdataan yang lahir dari perjanjian. Potensi gugatan terhadap PT Timah Tbk dapat dikonstruksikan berdasarkan wanprestasi maupun Perbuatan Melawan Hukum, bergantung pada sumber kerugian dan fakta yang dapat dibuktikan. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian fakta hukum, sedangkan kerugian dan hubungan kausal tetap harus dibuktikan dalam perkara perdata.
Referensi
Adhe Ismail, A., Muspira, & Gupran, Y. (2023). Analisis penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana. Jurnal Syariah Hukum Islam, 6(2), 1–10.
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1(1), 55–78.
Amanda Passya, A., et al. (2026). Legal standing sebagai syarat formil gugatan perdata umum dalam Putusan MA Nomor 4831/K/Pdt/2025 hukum acara perdata. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(1), 2260–2268.
Ananda, A. P. (n.d.). Kedudukan asas i’tikad baik dalam klausula perjanjian kredit tanpa agunan (Studi perbandingan hukum Islam dan hukum perdata) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Andhika, V., & Novizas, A. (2023). Tindak pidana korupsi dalam hubungan kontraktual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia, 8(2), 65–78.
Andreas Andrie, D., Fury, S., & Rifana, Z. (2022). Implementasi bentuk ganti rugi menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–14.
Arif Setia, S., Herman, S., & Hendro, S. (2013). Akibat hukum tindakan akuisisi di sektor pertambangan mineral dan batubara terhadap peralihan dan pengendalian izin usaha pertambangan. Diponegoro Law Review, 1(2), 1–15.
Asyhadi, F., et al. (2025). Analisis perbandingan konsep perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1), 68–82.
Auli, R. C. (n.d.-a). Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata. HukumOnline. Retrieved April 24, 2026, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-asas-dalam-pasal-1338-kuh-perdata-lt6572e2d46785c/
Auli, R. C. (n.d.-b). Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian. HukumOnline. Retrieved June 26, 2026, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuhperdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7/
Badri, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (Ed. ke-2). Kencana.
Badri, S., Handayani, P., & Anugrah, T. R. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 9775–9788.
Baaj, F. T. (n.d.). Rasionalisasi kewenangan pejabat tata usaha negara dalam pencocokan salinan akta otentik di bidang hukum publik. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Retrieved July 2, 2026, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/rasionalisasi-kewenangan-pejabat-tata-usaha-negara-dalam-pencocokan-salinan-akta-otentik-di-bidang-hukum-publik
Candra, S. (2013). Konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 41–58.
Chandraresmi, H. (2017). Kajian mengenai gugatan melawan hukum terhadap sengketa wanprestasi. Privat Law, 5(1), 102–111.
CNN Indonesia. (2024). Korupsi PT Timah, 3 terdakwa CV Venus Inti Perkasa divonis 5–8 bui. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241227174810-12-1181615/korupsi-pt-timah-3-terdakwa-cv-venus-inti-perkasa-divonis-5-8-bui
Dara, S. S., & Syahputra, A. (2021). Tinjauan yuridis terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard dalam perkara gugatan kurang pihak. Jurnal Hukum UNISSULA, 39(1), 35–48.
Endah, A. (n.d.). Pokok-pokok hukum perdata. Saraswati Nitisari.
Fuady, M. (2003). Hukum kontrak: Dari sudut pandang hukum bisnis. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Cet. ke-2). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum pembuktian. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hernoko, A. Y. (2007). Asas proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial [Disertasi, Universitas Airlangga].
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersil. Prenamedia Group.
Hukum Online. (n.d.-a). Apa itu perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-perbuatan-melawan-hukum-dalam-pasal-1365-kuh-perdata-lt6576f13b60c6a/
Hukum Online. (n.d.-b). Pengertian, tujuan, dan prinsip hukum acara pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--tujuan--dan-prinsip-hukum-acara-pidana-lt6662ae6b13e26/
Hutauruk, A. H. S., Sinambela, H., & Sinaga, R. (2025). Pedoman penulisan skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.
Ibrahim, R. (1995). Sinopsis penelitian ilmu hukum. Raja Grafindo Persada.
Inayah, et al. (2022). Adaptasi sosial SDN 1 Pineleng menghadapi dampak Covid-19 di Desa Pineleng 1 Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Jurnal Ilmiah Society, 2(4), 120–131.
Irawan, F. S. (2025). Keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam hukum kontrak. Jurnal Pemuliaan Keadilan, 2(2), 45–58.
Irzon, R. (2021). Penambangan timah di Indonesia: Sejarah, masa kini, dan prospeksi. Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara, 17(3), 175–189.
Jayadi, H. (2022). Buku ajar hukum acara perdata. Publika Global Media.
Kartikawati, D. R. (2019). Hukum kontrak. CV Elvaretta Buana.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (n.d.-a). Berita utama Kejagung 2025: Jaksa Agung kerugian negara akibat korupsi komoditas Timah jadi Rp300 triliun. https://story.kejaksaan.go.id/berita-utama/jaksa-agung-kerugian-negara-akibat-korupsi-komoditas-timah-jadi-rp300-triliun-141575-mvk.html
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (n.d.-b). Daftar eksekusi aset Timah terpidana Tamron alias Aon perkara tata kelola komoditas Timah. https://www.kejaksaan.go.id/conference/news/13250/read
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (n.d.). Penetapan tersangka korporasi dalam perkara komoditas Timah. https://kejati-jatim.go.id/penetapan-tersangka-korporasi-dalam-perkara-komoditas-timah/
Kompas. (2024). Para crazy rich di antara 21 tersangka korupsi Timah serta deretan aset yang disita. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/05/17/06073581/para-crazy-rich-di-antara-21-tersangka-korupsi-timah-serta-deretan-aset-yang
Lie, E. S., Soepeno, M. H., & Koesumo, A. T. (2023). Implikasi hukum yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata. Lex Privatum, 11(3), 1–12.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Mendy Cevitra, & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2720–2735.
Miza Nina, A., et al. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Pendidikan Edumaspul, 6(1), 972–980.
Muller, C. F. (1987). Gustav Radbruch: Rechtsphilosophie. Juristischer Verlag.
Munadi, E. (2016). Kurangnya kesadaran produksi yang berwawasan lingkungan dan pengembangan industri pengolahan timah. AMP Press.
Notoatmodjo, S. (2010). Metodologi penelitian kesehatan. Rineka Cipta.
Nur, Y. H. (2016). Produksi timah Indonesia: Potensi dan tantangan. AMP Press.
Nursobah, A. (n.d.). Actori incumbit probatio. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/2192-actori-in-combit-probatio
Pageh, I. K., et al. (2025). Analisis faktor-faktor permintaan ekspor timah putih Indonesia oleh Singapura. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2), 4020–4032.
Panjuwa, G. (2018). Hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan menurut UU No. 4 Tahun 2009. Lex Privatum, 6(5), 62–74.
Putrawijaya, N. (2021). Penerapan asas in pari delicto potior est conditio defendentis dalam sengketa keperdataan. Prenadamedia Group.
Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Sari, R. D. P. (2022). Hukum acara & praktik persidangan perdata. KYTA.
Satrio, J. (1999). Hukum perikatan: Perikatan pada umumnya. Alumni.
Setiawan. (1992). Empat tahap perkembangan hukum perbuatan melawan hukum dan perkembangan berbagai sifat melawan hukum. Binacipta.
Setiawan, Y., Budi, S., & Rahmad, A. (2020). Pelaksanaan Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak dan i’tikad baik dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 165–178.
Sinaga, N. A. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.
Sjahdeini, S. R., et al. (2013). Hukum pertambangan mineral dan batubara. Universitas Indonesia Press.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2015). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.
Syakirah, S., Lulu, & Sa’adah, N. (2026). Penerapan asas i’tikad baik dalam hukum perikatan: Antara kepastian hukum dan keadilan kontraktual. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(3), 305–318.
Syakira, M. S., & Priyono, E. A. (2026). Analisis tanggung jawab perdata atas kerugian yang timbul pada tahap pra-kontraktual dalam hukum perjanjian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4), 1–15.
Syamsirudom. (2018). Penerapan putusan pidana yang sudah inkracht sebagai bukti tambahan dalam perkara perdata di Mahkamah Agung (Studi kasus perkara pidana Nomor 1826 K/Pid/2008 dan perkara perdata Nomor 1419 K/Pdt/2013). e-Journal Bung Hatta, 12(4), 1–14.
Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum perjanjian. Rajawali Pers.
Yahman. (2010). Cacat kehendak yang lahir dari hubungan kontraktual beserta akibat hukumnya. Jurnal Judiciary, 1(1), 130–142.
Yessica, E. (2014). Karakteristik dan kaitan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Reportorium, 1(2), 48–59.
Yunita, N., et al. (2024). Disruption events sebagai peristiwa yang tak terduga dalam pelaksanaan kewajiban kontraktual. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(2), 215–228.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dasrul Chaniago, Mas Agus Priyambodo, & Sendi Sanjaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






